Pukulan telak buat Polres Tangsel. Gugatan praperadilan Agus Darma Wijaya di kabulkan Hakim PN Tangerang

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost

Sidang praperadilan yang di ajukan oleh Agus Darma Wijaya ke Polres Tangerang Selatan di Kabulkan Hakim Rahman Rajaguguk SH MH Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kusus Tangerang Banten.

Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum dalam putusan praperadilan pemohon Agus Darma Wijaya termohon

Polres Metro Tangerang Selatan turut termohon Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di wakili oleh jaksa Kasupsi Tomy SH.

Dalam putusan hakim Tunggal memerintahkan penyidik kepolisian segera menyelesaikan penyidikanta dan jaksa kejaksaan negeri Tangerang Selatan membuktikan dalam persidangan pidananya.

sebagai Termohon 1 Polres Tangerang Selatan dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Baca Juga : KPK harus menangkap Lukas Gebunur Papua, agar semua jelas. Dan KPK juga harus ada jalannya

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapeeadilan berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS)

Dalam paparannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang Ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022.

Baca Juga : Perampok yang kelas kakap itu Kabur yang tahanan Polda metro jaya, tahanan polda di Jakarta selatan

Akan tetapi Darma mengatakan saya belum mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya.

Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu Agus Darma dalam perawatan Rumah Sakit Medika adanya keretakan pada tulang rusuknya.

Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan

Dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022

Telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti.

Baca Juga : Biaya Pemagaran Kantor Desa Rawakidang sebesar Rp120 juta rupiah, masa kerja 3 bulan

Terlihat dari diberhentikan penyidikan perkara pengeroyokan dengan laporan melanggar pasal 170 di hentikan atau SP3 tidk cukup bukti. Penyidik polres tertatih tatih membuktikan perkara denga.

Koran yang sudah terbaring di rumah sakit karena tindakan kekerasan penganiayaan pengeroyokan di dalam mobil.

Kendati demikian penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor: SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldi Primandana putra.S.I.K ,,M.Si Tertanggal 12 Juli 2022.

Lebih lanjut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH. M.hum ,dalam memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng,

Guna terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai pemohon di kabulkan.

Dikatakan oleh Hakim Tunggal bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum oleh Hakim Tunggal oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut dan meneruskan penyidikan

Perkara Hukum Pasal 170 agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal yang lain yang disinyalir salah satunya seperti adanya Pasal Undang- Undang Perlindungan Konsumen.

Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court ” Tutupnya.

Sementara itu Jalintar Simbolon .SH sebagai kuasa Hukum Agus Darma Wijaya mengucapkan terima kasih dan berikan Apresiasi kepada Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk yang dimana pada hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Telah memberikan persamaan hukum yaitu salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ).

Menyatakan bahwa  setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian dalam memberikan keadilan,kemanfaatan dan kepastian Hukum terhadap kliennya Agus Darma Wijaya.

Oleh sebab itu untuk diberikannya rasa keadilan dalam memberikan kebijakan” Hakim yang telah memutuskan terhadap Praperadilan ini.

“Saya Apresiasi kepada Wakil Tuhan Yang Mulia Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH, dalam hal ini telah melakukan

“fiat Justitia ruat Caelum berikan keadilan untuk ditegakkan walaupun langit akan runtuh guna demi terwujudnya rasa keadilan

“Walaupun beliau mengetahui terkait kasus ini awalnya terjadi terhadap Sumarecon”, ujar Simbolon SH,

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan