Sang Ayah Biadap cuma di hukum 200 bulan saja, oleh PN Simeulue Aceh

 Hukum, Kriminal, News

Simeulue,matapost

Seorang Ayah Biadap, teganya merusak kebahagiaan sang anak yang tercinta. Anak adalah penerus keluarga, anak juga akan membantu dan seakan anak sebuah titipan sang pencipta, harus di jagam disayang dan dimaja.

Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya. Karena Bejad pada anak kandungnya sendiri, dia yang produksi dia memberikan makan, dia yang menghidupkan, sudah besar diniaya dengan napsu bejadnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial Y (37) akan di berikan hukum seberat-beratnya, bahkan akan di pakai pasal berlapis-lapis.
“Korban anak kandung terdakwa berusia 15 tahun. Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara,” kata Romi Affandi.
Kata Romli Affandi, hukuman 200 bulan ini sebenarnya terlalu pendek masa tahanannya, seharusnya 20 tahun tahanan. sekitar 20 tahun, itu pas buat orang tua yang merusak kehidupan dan sang penerusnya.
(Asril/dian/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan