satu lagi korupsi berjamaah rumah sakit sitanala di jebloskan ke bui oleh kajari

 Hukum, Kriminal

Tangerang, matapost

Kajari Kota tangerang Eric Folanda SH.M,Hum padaa hari ini, Senin tanggal 27 Desember 2021, menahan pelaku nkoruptor berjamaah rumah sakit Sitanala. di hari pertama bekerja setelah di lantik menggantikan kajari yang lama karna pindah di promosikan di Kejaksaan tinggi Bandung, rabu (29/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, S.H, M.Hum, di hari pertama melaksanakan tugasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah). Adapun Tersangka YS sendiri sudah 2 (dua) kali mangkir atas Surat Panggilan sebagai Tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.

Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan

Bahwa Rumah Sakit dr. Sitanala telah melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018, Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran. Kemudian tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.

setelah lelang dinyatakan gagal kemudian dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh Tersangka YS selaku PPK, KOMARIAH, S.Sos selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Terpidana NASRON AZIZAN selaku Ketua pokja ULP, Tersangka SRM selaku Kepala ULP dan HAGA PRATAMA selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 (satu) bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM selaku KPA.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 (tujuh) perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. PAMULINDO BUANA ABADI melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 (Tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh

bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).

Arfaiz MP.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan