Tangerang kota, matapost.com
Sidang pidana kepemilikan narkotika jenis sabu sabu Hakim Tunggal Lucky Rambot Kalalo SH.memutuskan 14 tahun penjara denda 3M bila tidak mampu bayar di ganti kurungan 3 bulan.
Bahwa Dapid alias pacu warga Aceh 44 tahun warga jalan H Nasi no 143 Rt 002/002 kelurahan jetibening Kecamtan Pondok Gede atau Lapas Kelas 1A Tangerang. Sebagai terpidana kasus lain.
Sedangkan Joice Christian Sibarani 47 tahun dan istrinya Riawati 31 tahun masing di vonis oleh hakim tunggal Lucky Rambot Palalo SH mh selama 12 tahun penjar untuk Joice dan 9 tahun untuk istrinya Riawati.
Sidang putusan ini sangat unik di simak. Terdakwa dalam lapas pemuda dan lapas wanita.
Sedangkan sidangnya di pengadilan negeri Tangerang sidang firtual menggunakan HP jaksa Eva SH. Karna di ruang sidang tidak ada monitor TV.
Hakim tunggal lewat hp membacakan putusan untuk Dapid selam 14 tahun untuk Joice Christian Sibarani 12 tahun dan Riawati 9 tahun.
Ke 3 terdakwa dalam putusan juga tidak di dampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Pradin.
Putusan Dapid lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa Oktaviandi Samsurizal SH selama 11 tahun penjara.
Begitu juga putusan Joice Christian Sibarani. JPU menuntut selama 10 tahun penjara.
Sedangkan Hakim Lucky Rambot Kalalo SH memutus 12 tahun lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU Okta selama 10 tahun penjara.sedangka tuntuta.
Riawati selama 9 tahun hakim Lucky Rambot memperkuat tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara masing masing denda 3 milyar bila tidak mampu mbayar mengganti kurunga. Penjara selama 3 bulan.
Berdasarkan surat perkara / PSM,99/TNG/03/2022. Ketiga terdakwa di tangkap Resnarkoba bandara Sukarno Hatta pada 9 Desember 2021.
Terdakwa Riawati di tangkap di rumah kontrakannya Kampung Inpres RT 004/009 Kelurahan Larangan Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,88 gram didapatkan dalam kardus susu SGM di lakban. Di dalam kantong kain warna pink 348,87 gram.
Satu bungkus plastik hitam berisolasi terdapat sabu sabu seberat 51,96 gram. Total keseluruhan 22,7072gram
Terdakwa Riawati mendapat sabu sabu dari Joice dengan janji imbalan 25 Juta Rupiah bila sabu sabu sudah sampai ke tangan pembeli. Riawati mendapatka. Sabu sabu dari Kancil DPO.
Yang beralamat di kontrakan Vila melati mas Blok M1No14 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Utara.
Terdakwa Dapid,Joice dan Riawatiasubf masing di jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 350tahub 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa tidak bisa di benarkan.
Kedua terdakwa saat di ni sedang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan Tangerang sebagai warga binaan Negara.
Para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan Narkotika.
Yang mberatkan terdakwa Dapid dan Joice masih menjalani hukuman dalam penjara.
Barang bukti sabu sabu di musnahkan hp 1 yunit hp merk ssung warna hitam bersama SIMcard 081315951196 di rampas untuk di musnahkan satu yunit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam no pol B 6004ZMG di rampas untuk Negara.
Sedangkan barang bukti milik Dapid dan Joice 1 Hp Realme,1 hp merk Samsung di musnahkan.
Dalam putusan kasus narkoba hakim tunggal salah, ituperkara lexsepecialis atau pidana kusus.
Hakim sudah melanggar peraturan yang di buatnya sendiri ujar salah satu advokad yang tidak mau disebut namanya.
Ketika lagi sidang hakimnya tidak lengkap ada wartawan atau pengunjung yang memgabadikan gambar (Poto) kena apa itu hakim marah marah ketika ada yang memoto, tidak boleh mengambil gambar Poto.
Disisi lain hakim pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A kusus berani melanggar peraturanya sendiri memutuskan perkara pidsus sendirian.
Jadi pertimbangan hukumnya bagaimana , itu yang perlu temen temen dari media untuk menyikapi permasalahan majelis hakim tunggal.
Namanya majelis itu ada 3 hakim atau lebih. Kalau sendirian namanya bukan majelis, tapi hakim tunggal.
Disisi lain praktisi hukum Doktor Seno Wijanarko SH MH mengatakan. Boleh boleh saja kalau masa tahan Sudah mau abis, kalau tidak di putus nanti bisa lepas demi hukum ujar Doktor Seno.
Putusan hakim sah walaupun tidak di hadiri kuasa hukumnya, terdakwanya kalau sudah menerim ya sudah tinggal menunggu inkrah putusan hakim.
Dalam pantauan Matapost.com pengadilan Negeri Tangerang memiliki 10 ruang sidang.
Di gedung induk ada 8 ruang sidang 1 sampai 8, di tambah ruang sidang utama dan ruang sidang anak anak. Dari 8 ruang sidang sudah ada hakimnya msing msing 3 orang Berjumlah 24 orang.
Humas pengadilan Negeri Tangerang ketika di konfirmasi jumlah Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan.
Belum tau pasti Karna ada hakim yang keluar juga ada hakim yang masuk. Nanti saya usulkan supaya nama nama hakim yang bertugas di pengadilan ini namanya supaya bisa di lihat untuk umum ujar humas
Red / matapost.com