Tiga Proyek Di Areal Kantor Desa Buniayu – Sukamulya Sarat Kongkalikong

 Daerah, Hukum, News

Tangerang Kab, matapost

Pembangunan gedung MCK (Mandi Cuci Kakus) yang ada di lingkungan kantor Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang mendapatkan perhatian serius dan disinyalir CCO alias Contract Changer Order atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak, hal ini di sampaikan langsung oleh H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang

Pasalnya sejak awal pembangunan tempat Mandi cuci kakus (MCK), pos satpam dan parkiran di kantor Desa tersebut tidak tertera sepotong papan proyek pun,” jelasnya

Dari investigasi Tim di lapangan menunjukan dugaan adanya tidak keterbukaan kepada masyarakat terkait besaran Anggaran Dana yang di gunakan untuk pembangunan MCK, Pos Satpam, dan Areal Parkiran Kantor Desa Buniayu ,” terangnya

Padahal sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 juga Nomor : 70 Tahun 2012, dimana disitu mengatur setiap jenis pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasangkan papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan di lokasi dan besaran Anggarannya,” tegasnya

Sementara itu Asep Supriatna yang juga selaku Ketua LSM GETAR Kabupaten, dengan tegas akan melaporkan CV.Pelaksana yang yang diperintahkan oleh Pjs.Kepala Desa Buniayu Tabriji, ke Dinas terkait. Karena diduga Pjs dan Rekanan CV pelaksana telah melakukan kerjasama atau CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87,” tegasnya

Asep menambahkan ada beberapa dugaan kejanggalan terkait proses pencairan Dana Desa yang terjadi sekitar Bulan September yang mana proses pencairannya tidak diketahui oleh Bendahara keuangan Desa akan tetapi Dana tersebut bisa cair,” terangnya.

“Menurut keterangan dari salah satu sumber yang tak ingin disebutkan, mengatakan,”Bendahara keuangan Desa Buniayu tersebut merasa tidak pernah melakukan tanda tangan pencairan karena dari pengakuan, proses pencairan di Bank tidak dilibatkan akan tetapi anggaran dana desa itu bisa dicairkan,” ujar Asep

Kami menduga dalam proses pencairan anggaran ada kejanggalan, Selain itu kata Asep, Tiga judul kegiatan fisik tahun 2021, Langgar Perpres Nomer : 54,” ungkapnya

Bahkan saat awak media menanyakan pada salah satu pekerja di lokasi tentang papan nama proyek tersebut, sang pekerja itu berkata,” Maaf Kami cuma menjalankan perintah saja dari Boss Luthfi alias Bule orang Kresek, kalo papan nama proyek dan Anggarannya berapa saya tidak tahu, karena ini pakai Dana Desa,” terang nya.

Menanggapi hal ini rencananya kedua Aktivis (red H.Retno Juarno dan Asep Supriatna) tersebut rencananya hari Senin nanti (04/10) akan meminta tim monitoring Inspektorat dan BPK Kabupaten Tangerang untuk mengecek ke lapangan,” jelasnya

H.Retno Juarno menambahkan seharusnya Pjs.Kades Buniayu ini kalau ada proyek bangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa, minimal harus memasang papan nama kegiatan agar masyarakat luas pun mengetahuinya, karena Anggaran tersebut dari Pemerintah Daerah, bukan menggunakan uang sendiri atau pribadi,” jelasnya

Satu hal yang patut digarisbawahi Camat Sukamulya Dra. Yati Nurulhayat, M.Si minimal berupaya dan berusaha melakukan pembinaan, dan monitoring langsung ke Desa-desa, guna menghindari terjadinya penyimpangan tersebut

(Ali Ariyanto/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan