Tuntut Keadilan Tanah Waris, Mohamad Samsodin, S.H.,M.H, Dampingi Tuna Netra Lapor Ke Polres Metro Bekasi

 Daerah, Hukum

Bekasi, Matapost

Kuasa Hukum, Mohamad Samsodin, S.H.,M.H, Dampingi seorang Tuna Netra melapor ke Polres Metro Bekasi, Diduga tanah milik seorang tuna netra tersebut di srobot oleh Bank BRI dengan menggunakan AJB penuh rekayasa, yang sesungguhnya ahli waris belum pernah jual beli. Rabu (02/11)

Dikutip juga : Memang benar, seorang tahanan kami kabur saat berada di halaman luar rutan

Misih Suarsih Binti Jenan seorang Tuna Netra menuntut keadilan tanah waris dari suaminya almarhum R.H Sachrodji yang dahulu sekitar tahun 1970 juga pernah menjabat sebagai Camat di Pebayuran Bekasi.

Mohamad Samsodin selaku kuasa hukum Misih Suarsih mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya langkah – langkah hukum untuk pihak bank BRI dan pernah diundang di kantor Hukum, akan tetapi pihak bank tersebut tidak hadir.

Baca juga : Kepala Kejari Aceh Utara  Diah Ayu Hartati, di Aceh Utara, Rabu, mengatakan kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari

“mediasi sebelumnya dilakukan di kantor kelurahan Kertasari yang dihadiri perangkat Kelurahan, Binmaspol, Babinsa dan RT, RW setempat,”kata Samsodin, Rabu (02-10 2022).

Samsodin juga mengatakan, berdasarkan keterangan lingkungan dan para saksi membenarkan bahwa tanah tersebut milik almarhum R.H Sachrodji yang dikuatkan berdasarkan catatan buku tanah yang ada di Kelurahan Kertasari Pebayuran Bekasi.

“masih tercatat atas nama R.H.Sachrodji hingga saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, M. Samsodin berupaya melakukan langkah hukum agar dapat diselesaikan dengan cara persuasif atau kekeluargaan dalam mempertimbangkan korban Misih Suarsih seorang Tuna Netra, namun pihak BRI saat diundang mediasi di kantor hukum tidak hadir.

“pihak Bank BRI berpendapat tetap pada prinsipnya bahwa telah membeli tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli yang kami duga penuh Rekayasa dan kejanggalan,” pungkasnya.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan