Warga juga meminta pada DTRB dan Pol.PP agar pengusaha Tower BTS setidaknya minta izin di warga.

 Daerah, Hukum

Tangerang – matapost.com

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Tangerang, Banten akan di tertibkan sesuai Perbup Bupati dan Perda Kab. Tangerang.

Sesuai pendataan Dinas Tata Ruangan dan Bangunan (DTRB) Kab. Tangerang akan kerja keras dan mengupayakan yang tidak mengurus izin akan di segel.

Sesuai Standar Operasional (SOP) DTRB dan bekerjasama dengan Satuan Pol. PP kab. Tangerang akan di berikan peringatan pada penguna Tower BTS.

“Warga juga meminta pada DTRB dan Pol.PP agar pengusaha Tower BTS setidaknya minta izin di warga”, katanya Samsudin (45) warga setempat.

Menurut Samsudin, bahwa Tower BTS milik PT CMI berlokasi di Desa Pematang kp Bidara Kecamatan Tigaraksa di pasang sticker Stop oleh Wasdal DTRB karena diduga belum memiliki kelengkapan izin, Senin 15/01/24

Dilokasi, pemasangan sticker Stop yang di lakukan oleh Wasdal DTRB berdasarkan laporan dari organisasi masyarakat yang terdiri dari BPPKB, LMP dan PP.

Kepala seksi wasdal DTRB, Herdin mengatakan untuk sementara ini aktivitas tower BTS tersebut di hentikan terlebih dahulu.

Kami sudah memberikan surat pemanggilan kepada pelaksana pembangunan tower tersebut ataupun yang mewakili untuk meminta mereka membawa kelengkapan perizinan dan juga akan di hadiri para pelapor.

“Ya, besok selasa (16/01/2024) insya alloh akan ada pertemuan dengan pihak pihak terkait, supaya lebih jelas, makanya untuk sementara waktu kami pasang Sticker Stop di lokasi kegiatan,”ungkapnya.

Sementara, Tommy Sugiyanto Ketua Laskar Merah Putih (LMP) markas Cabang Kabupaten tangerang memberikan Apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Tangerang.

Khususnya Dinas DTRB dan Satpol PP kabupaten Tangerang yang sudah mendengarkan dan bertindak cepat dalam melakukan penutupan Penyegelan Tower yang di duga tidak ada ijin.

“Penyegelan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Ormas LMP Kabupaten Tangerang, dengan kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tower jangan mengabaikan izin

Kalau memang mau mengembangkan usahanya di wilayah kabupaten Tangerang”ucapnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Septrian SH, selaku koordinasi aksi mengatakan kami apresiasi penuh dengan teman-teman DTRB kabupaten tangerang.

Bahwa tindakan yang di ambil ini sudah baik karena kita lihat PT CMI ini sudah terkesan menyepelekan Dinas DTRB selaku pemangku wilayah.

“Karena sudah banyak pendirian tower ini tapi tidak memiliki izin yang ditempuh, jangankan pengurusan daftar pun belum, dikutip posbanten.co.id.

Jadi untuk kedepanya dimohon untuk pihak dinas pun lebih tegas terhadap pihak perusahaan yang membandel seperti ini dan pelajaran untuk PT tersebut untuk lebih tertib secara administratif,”ujarnya.

Ketua Pemuda Pancasila PAC Tigaraksa, Apsuryani A.Md yang biasa di sapa bunda Najwa mengatakan hal tersebut sudah seharusnya di lakukan oleh pihak dinas dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang .

“Terima kasih atas kerjasamanya wasdal DTRB, kami mendukung adanya investor yang ingin membangun wilayah Kabupaten Tangerang.

Tapi setidaknya mereka harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,”pungkasnya.

Doni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan