Warga negara Malaysia memalsukan identitas membuat KTP Indonesia di jerat pasal 263 kuhp

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, Matapost

Sidang perkara WNA Malaysia berganti majelis hakim dari majelis Arie Rancoko SH MH Tiba tiba ganti majelis didit Susilo SH MH masih agenda JPU Eva menghadirkan saksi BAP. Anggiat Manalu dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang memantau Persidangan terdakwa Abdul Rahman nama Malaysia”, atau Suhemi bin Abdul Rahman nama ktp malang. Jack Rachman nama ktp di Tangerang Banten. Menikahin wanita Indonesia bernama Nurbaitti warga Kota Tangerang Banten. Rabu 1/0/2021

Menurut Anggiat Manalu sebagai Kuasa hukum Para korban yang ditipu oleh terdakwa, Jack Rahman merasa ada yang janggal dengan penanganan terdakwa warga negara Malaysia ini. Anggiat melihat ada permaian di perkara ini mulai dari Polda, sampai Kejaksaan Negeri Tangerang, lanjut ke Persidangan sudah di kondisikan, dan tidak dilakukan penahanan ( Tahanan Kota ). Padahal ancan hukuman 6 tahun penjara.

Faktanya, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, oleh Kejaksaan, maupun Pengadilan tapi Persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu, Senin dan Rabu. Dalam pantauan awak media sudang hari snin 31 / 8 / Ketua Majelis hakim. Arie Rancoko SH MH sedangkan sidang lanjutanhari Selasa, 2 / 9 / 2021 Didit Santosa SH MH. Di duga sidang bergantian ketua majelis tidak mengeluarkan Penetapan oleh kpn.

Yang makin Aneh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva Novyanti menjerat terdakwa. pasal 263 KUHP. Terdakwa Suhemi melakukan. Perbuatan melawan hukum dengan cara membuat KTP aspal, asli tapi palsu Karna nomor induk kependudukan (NIK ) tidak tercatat di registrasi catatan sipil menirur saksi atau memalsukan surat ( Dokument ) identitas diri KTP Indonesia.

JPU Eva menyuruh terdakwa Suhemi memakai baju tahanan untuk mengelabuhi pengunjung koran terdakwa yan memantau sidang perkara pemalsuan identitas KTP. Terdakwa seperti tahanan lapas yamg memakai rompi tahanan.

Setelah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) terbit atas nama Jeck Rachman, Lahir Pemalang, 03 – 03 – 1975 , dipindah berdasarkan surat Pindah dari Dukcapil Pemalang ke Dukcapil Kota Tangerang, terdakwa, Suhemi bin Abdul Rahman seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Ketua LSM Gerhana Anggiat Manalu SH mengatakan, setelah keluar KTP atas nama, Jack Rachman, terdakwa mulai mengurus 3 Perusahaan, yaitu PT.Skipjack Tecnologi Indonesia.PT. Skipjack Internasional Indonesia. PT. Skipjack Internet Indonesia, Ketiga Perusahaan terdakwa bergerak di bidang Teknologi Informasi ( IT ).

Ketiga Perusahaan terdakwa Suhaemi mulai launching mulai. 1 juli 2020 dengan memasarkan, ” zetaspace'” alat Penyimpan data internet dan Provaider yang di hubungkan dengan Perangkap Komputer yang dihidupkan selama 24 jam dan bisa menghasilkan uang sampai 10 ribu USD / bulan.

Menurut beberapa korban yang duitnya sudah transfer untuk membeli Perangkap lunak alat Penyimpan data, sampai sekarang sudah lebih 3000 konsumen yang beli, di seluruh indonesia tapi sampai sekarang alatnya belum di kirim. Para korban berharap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Korban berharap majelis hakim bisa menahan terdakwa, Karna perkara laporan masih tahap penyidikan (play/henry/MP)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan