Bapak sama anak berkomplotan Curanmor di ringkus polisi Teluk Naga.4 di amankan 1 DPO.

 Kriminal, News

Tangerang kab, matapost.com

Empat pemuda dari Karawang henndak mencuri motor (Curanmor) di parkiran pijat refleksi ruko Arcadia Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang di gep polisi. Dua (2) orang warga Karawang inisial SPD dan SHR diringkus Polsek Teluknaga. dari hasil pengembangan, buser ranmor Polsek Teluk Naga menangkap kembali dua orang teman terduga pelaku.

RT dan ST di amankan dari rumah kontrakan yang berada di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Sedangkan satu orang inisial AM berhasil melarikan (DPO). Terkait penangkapan 2 orang terduga pelaku curanmor di ruko Arcadia oleh warga, Kapolsek mengucapkan terima kasih sudah ikut jaga Kamtibmas,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius di Mapolsek Teluknaga, Rabu (7/7/21).

Menurut Antonius, ditengah-tengah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih ada sekelompok orang yang melakukan kejahatan, dengan memanfaatkan situasi disekitar masyarakat, yang sedang menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Dimasa pendemi ini masih ada pelaku-pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi, seperti kejadian curanmor di arcadia, beruntung pelakunya bisa diamankan warga, lalu kita bawa ke Polsek,” ujarnya.

Antonius mengatakan, setelah pihaknya melakukan introgasi kepada kedua terduga pelaku SPD dan SHR yang diamankan, ternyata masih ada terduga pelaku lain yang sedang berada di kontrakan, kemudian anggota kami langsung ambil langkah cepat. dua orang inisial RT dan ST berhasil di amankan

Dari kedua terduga pelaku yang ditangkap, kita bisa kembangkan ke tempat kontrakannya, sehingga kita bisa temukan 3 terduga pelaku lain, yang 2 kita tangkap, tapi sayang yang satu kabur. Namun kita bisa lacak keberadaannya,” papar Antonius.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo Wijanarko menambahkan, bahwa satu terduga pelaku AM yang melarikan diri saat ditangkap (DPO), anak dari ST yang sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga. Adit mengaku akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

“Kalau yang kabur itu anaknya ST, jadi bapaknya sudah kita tangkap, sedangkan anaknya melarikan diri, kita akan terus kembangkan sampai ditemukan pelaku-pelaku lain,” lugasnya.

Saat ini keempat terduga pelaku curanmor asal Karawang beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Teluknaga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan