Hasil laporan warga, AM di tangkap lagi pihak kesatuan Polisi Sektor Pondok Aren dengan barang Bukti bruto 400,29 gram

 Kriminal

Tangsel, matapost.com

Residivis berinisial AM (32) yang baru bebas dari Lapas Cilegon, Banten, tiga minggu lalu kembali berulah. AM kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pagedangan lantaran balik lagi menggeluti bisnis haram berjualan sabu dan Narkoba.

Menurut informasinya dari keluarganya habis dari Penjarah, kamu harus baik, dan harus memcari pengasilan yang halal, untuk menyambung hidup.

Tersangka AM yang sekujur tangannya yang bertatto ini warga Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diciduk aparat kepolisian pada Selasa (16/2/2021) pukul 21.00 WIB, kedapatan ada baram haram itu ditaruh dalam kantong plastik tergantung di pagar seng belakang kios air galon Jalan Puskesmas RT 001 RW 011 Pondok Aren.

Penangkapan ini berawal dari hasil informasi warga, pihak polsek sigap dan kelincahannya tertangkap kembali AM. Menurut informasi warga, “AM, Berawal dari pengguna narkoba yang kami tangkap di Pagedangan, kemudian dikembangkan ke pelaku Pondok Aren ini. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan”, katanya AKP. Fredy Yudha Satria Polsek Pondok Aren Polres Metro Kota Tangsel.

Lanjutnya AKP. Fredy mengunkapkan, di belakang kios galon air ditemukan Sabu-sabu berkelas menengah itu sebanyak berat bruto 400,29 gram di plastik warna hitam tergantung di pagar seng.  selidik dan penagkapan, Tersangka mengaku barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon,” beber Kapolsek Pagedangan Akp Fredy Yudha Satria ditemani Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, Jumat , kemarin (Ade/Sugeng/mp)

 

Author: 

Related Posts

Comments are closed.