HEBOH Polisi Bebaskan 2 Pegawai Kejasaan Negeri SD 50 dan IW 35 tahun yang selundupkan Sabu ke

 Daerah, Kriminal

Cilegon, Matapost.com

Polisi rilis ,”mengekspos kasus penyelundupan sabu pegawai kejaksaan dan 2 orang warga binaan Lapas Cilegon di terapkan menjadi tersangka Jumat (20/5/2022). Sedangkan Kedua orang ditetapkan tersangka masih menjalani hukuman di lapas Cilegon.

Polda Banten membebaskan pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD (50) dan IW (35). Keduanya sempat diamankan petugas Lapas Cilegon saat kedapatan membawa sabu 5 gram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, SD dan IW statusnya hanya sebagai saksi.

HEBOH, Polisi Bebaskan 2 Pegawai Kejasaan Negeri SD 50 dan IW 35 tahun yang selundupkan Sabu ke Lapas Cilegon milik wl, milik SD 50 dan IW 35 tahun

“SD dan IW statusnya sebagai saksi, tidak ada mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Shinto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskan Shinto, keduanya tidak mengetahui bahwa barang titipan untuk narapidana inisal DL itu terdapat sabu. Sabu disembunyikan di dalam carger handpone yang ditumpuk bersama pakaian.

“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif,” ujar Shinto.

Untuk itu, lanjut Shinto, penyidik berkesimpulan bahwa SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidananya.

Namun, Direktorat Narkoba Polda Banten menetapkan dua orang narapidana inisal DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang penyupali sabu insial AP menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik Ditresnarkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka. Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon,” kata Shinto.

Setelahi hebohkan ke dua pegawai kejaksaan kedapatan menyelundupkan sabu sabu ke dalam lapas lewat carger hp,. Semua Pegawai Kejari Cilegon Jalani Tes Urine

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cilegon Ikbal Harjati SH ketika di konfirmasi Rdaksi Matapost.com lewat hp selulernya hanya mengirim berita dari media onlaen.

Dua pegawai berinisial SD dan IW ini disebut tidak mengetahui ada sabu di dalam charger yang dititipkan kepada warga binaan.

Setelah hari kerja, SD mendapatkan titipan barang itu supaya disampaikan ke DL. Saat bersamaan SD dan IW keduanya dari kantor kejaksaan,” paparnya.

Kedua pegawai kejaksaan IW dan SD katanya tidak mengetahui isi barang dari charger yang dititipkan untuk terpidana DL dala. Lapas Cilegon

Semboyan Kapolri peresisi (saling melindungi) kalau mau jujur seharusnya ke dua pegawai Kejaksaan di tetapkan menjadi tersangka. Kalau benar dia yang membawa titipan carjer hp ke dalam lapas, berarti itu barang dalam kuasaanya.

Dimana undang undang narkotika berbunyi, memiliki, menguasai, menukar, di tukar, menjual di jual, berarti peran ke dua pegawai kejaksaan itu sama saja kurir walaupun dalam pengakuannya tidak tau dan tidak di bayar. Tetapi dia yang menguasai caeger yang berisi sabu sabu.

Banyak yang saya temukan kasus seperti itu sidang di pengadilan negeri. Jaksa seret terdakwa yang tidak tahu menahu apa kasus yang di hadapinya.

Kadang di jebak sama Cepu di suruh nunggu nanti ada orang datang. Ternyata yang datang polisi. Dan orang itulah yang tidak tahu sama sekali di tangkap dan disidangkan. Ini tidak ada bedanya ujar Endra pemerhati hukum pidana.

Itu pegawai Kejaksaan apa untungnya sampai Sibu sibuk ngurusin titipan orang yang tidak di kenalnya kalau tidak ada tanda kutip,” sebagai pengawal tahanan kerjakan sesuai tupoksinya.

Apa di benarkan pegawai menerima titipan buat Narapidana. Disini terlihat kelaha. Kejaksaan Cilegon jaksa pembinanya juga Kasi Pidum yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Red Marapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan