Kematian Tiara Fadiilla di buka lagi oleh penyidik Polda Sumbar,” penyelidikan mengarak ke pacar korban.

 Kriminal, Police

Padang, Matapost

Polda Sumbar Irjen Suharyono mengatensi kasus kematian seorang gadis bernama Tiara Fadilla yang merupakan warga Piliang Padang tinggi Payakumbuh barat dengan hasil BAP polres Payakumbuh kecelakaan lalu lintas,Kamis(13/1/23)

Para awak media bersama pengecara keluarga korban Hendra Warman,SH mendatangi Mapolda Sumbar atas Undangan yang Kapolda langsung buat tatap Mungka serta menjelaskan kronologis kejadian dari awal hingga berujung kematian,sore kamis sesudah sholat fardhu Ashar.

Sebagai Lowyer untuk kliennya beliau menyampaikan keawak media bahwa keterangan Kapolda sangat objektif bahwasanya beliau sebagai Kapolda baru menerima sebab akibat implementasi hukum yang diterapkan oleh Kapolda sebelumnya.

Lanjutnya beliau juga mendapatkan tekanan langsung dari pusat untuk supaya penegakan hukum dilaksanakan secara objektif serta seadil adilnyanya sebagaimana fakta fakta yang ditemukan dalam novum,”Ujarnya.

Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum,Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru tersebut.

Dalam pertemuan antara kapolda dengan keluarga korban serta Lowyer, beliau akan ambil sikap karna sebuah jabatan dan amanah dunia akhirat beliau pertaruhkan serta kepadanya tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pimpinan diwilayah Sumatera Barat,”Ujarnya.

Kapolda berjanji akan menegakan serta meletakan kasus ini seadil-adilnya bila mana yang disampaikan pengecara korban kepada saya,kalau emang ada unsur dugaan sesuai pasal 388 dan 340 yang menyatakan ;

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” ato

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KU

Kapolda manyampaikan kembali kita bukak mengerucut siapa dan apa kalimat kalimat yang muncul orang perorangan sebagai diduga sebagai saksi untuk memastikan polisi memutuskan dugaan kematian ini.

Namun tentu kami menyikapi bagaimana pasal hukum serta menata Serapi mungkin dari saksi,barang bukti,termasuk yang diduga tersangka.

Namun tersangka sudah tidak ada ato lari kami berjanji akan kejar kemanapun keberadaan,baik siapapun unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Karna ditemukan dugaan bukti baru percakapan korban dengan pacarnya dengan kalimat yang mengarah pertengkaran,”Ujarnya.

“Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kapolda Irjen Suhayono pada keterangan jumpa bersama keluarga Tiara Fadilla.”Tambahnya.

Namun,kapolda menjelaskan pertimbangan mengapa kasus tersebut diambil alih Polda Sumbar karna kasusnya tidak kunjung selesai persoalan dalam keterangannya, Tuturnya Jenderal polisi bintang dua ini.

“Berharap kepada keluarga korban bisa bersabar biarkan kami bekerja sesuai unsur-unsur baru dan fakta baru yang ditemukan oleh tim kami”, ujarnya,

Terima kasih akan kedatangan ibuk beserta keluarga ditempat saya semoga kita bersama-sama menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya ya buk,”Ujarnya.

Karena itu, kapolda meminta masyarakat memahami proses hukum. “Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia dipenutup

SUP / F41Z / MATAPOST

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan