Koalisi aktivis mahasiswa asahan geruduk kantor dinas lingkungan hidup terkait spanduk caleg.

 Daerah, Kriminal

Asahan, Matapost.com

kalangan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi aktivis mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jl. Wr Supratman No.13, Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, di kantor dinas lingkungan hidup Kabupaten Asahan, Sumut (26/01/2024).

Johan iskandar selaku ketua cabang lingkar Studi Mahasiswa asahan dan mhd siddik yang memprakarsai aksi tersebut terlihat kesal kepada rahmat hidayat Siregar selaku kepala dinas lingkungan hidup yang mana.

Menurut kedua aktivitas tersebut adanya pembiaran terhadap sampah yang ada di asahan serta terkesan tutup terkait pemasangan reklame dan spanduk calon legislatif (caleg) pada pohon dan fasilitas umum yang ada di kota kisaran

Tak hanya itu sidik juga mengatakan dalam orasinya kepala dinas lingkungan hidup harus transparan dalam anggaran operasional bahan bakar minyak truk sampah dan Petugas kebersihan yang terbilang cukup besar.

” Kepala dinas harus menjelaskan mengapa dengan anggaran satu setengah miliar untuk bbm operasional truk sampah serta 3 tiga miliar lebih untuk petugas kebersihan namun masih banyak sampah yang tidak diperhatikan “, ucap sidik.

Dilanjutkan kan johan iskandar dalam orasinya mengatakan semakin semrawut dan kumuhnya kota kisaran ini disetiap sudut bahkan di pohon dan tanamaan bunga fasilitas umum di pasangi reklame iklan dan spanduk caleg.

Terlebih dengan pemasangan tanpa ijin dan memperhatikan peraturan dan lingkungan dalam hal ini kami menilai Rahmat Hidayat gagal dalam menjalankan tugas jabatan sebagai kepala dinas lingkungan hidup,

” Kita hari ini bingung dengan kepala dinas lingkungan hidup yang mana tidak berani bertindak dalam mengambil kebijakan sesuai peraturan”, tuturnya

Lemahnya, terhadap oknum yang merusak pohon dengan cara memaku dan di fasilitas umum ditambah lagi pohon dan fasilitas umum ini dirawat dan ada Anggaran nya.

Tapi mengapa tidak ada sikap tegas kepala dinas lingkungan hidup dalam mengambil sikap sesuai perda no 11 tahun 2014 terkait ijin pemasangan iklan dari pasal ini merujuk ke UU PPLH pasal 1 angkat 14 no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mana masuk atau dimasukkan nya sesuatu zat.

Energi atau komponen lainnya dapat dikenakan sanksi 2 tahun Kurungan dan atau pidana denda 3 miliar rupiah”(terang johan).

Ia menyebutkan, bahwa dari unras tersebut koalisi aktivis mahasiswa asahan mununtut :
1. Memberi tantangan untuk berdiri di depan bak tumpukan sampah yang berada di pajak Dipo, jalan bakti dan di jalan Sutan Syahrir selama 1 jam tanpa masker kepada Dayat selaku kepala dinas lingkungan hidup.

2. Meminta kepala dinas lingkungan hidup merincikan detail dan transparan anggaran tersebut dan menanyakan apa yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup karena itu adalah uang rakyat.

3. Meminta kepala dinas lingkungan hidup untuk bersikap tegas terhadap oknum terkait perihal pemakuan pada pohon fasilitas umum.

4. Meminta pemerintah Kabupaten Asahan dinas lingkungan hidup untuk segera memberikan lingkungan bersih di setiap titik lingkungan masyarakat khususnya pada kota kisaran

5. Meminta Dayat mundur dari jabatan sekarang juga jika tuntutan tidak terlaksana sekurang-kurangnya 2 hari kerja dimulai dari sekarang.

(Boy)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan