Korban begal di jadikan tersangka hanya ada di Indonesia

 Daerah, Kriminal

Lombok, matapost.com

Sudah mulai keliruh, Korban begal di jadikan tersangka hanya ada di Indonesia. Sedangkan pelakunya hanya di jadikan saksi dalam begal

Hukum di Indonesia kadang memang tidak masuk logika bagi masyarakat yang kurang pahamnya tentang undang undang hukum, atau penyelenggara hukum sendiri yang selalu oper akting (berlebihan)

Kasus kriminal masih menghiasi wajah Kepolisian Indonesia, pencuri pisang untuk makan di masukan penjara, nenek nenek menebang pohon jati miliknya sendiri di tanahnya sendiri juga di masukin penjara.

Kali ini beda kasus yang di alami M alias AS (34), seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) M alias As cukup unik. Ketika mengendarai kendaraan sepeda motor seorang diri dan di begal 4 orang. P,OWP,H dan W.

M Sudah tau jalan yang di lewatinya rawan penjahat (begal) makanya M membekali diri sajam ketika lewat jalan tersebut. Dan apa yang diperkirakan M terjadi. Dirinya di kejar 4 orang begal yang mengincar sepeda motornya. Duel 4 begal lawan 1 orang sama sama membawa membawa senjata sajam pun tak terelakan. Karma M sajamnya lebih panjang akirnya bisa tebah 2 begal terkapar. P dan owp Sedangkan 2 begal lainya H dan W melarikan diri.

Di temukan besok harinya dua laki laki meninggal bersimbah darah di penggir jalnlan. Di duga korban begal, setelah polisi menelusuri di temukan begal mati di tangan korbanya.

M dikabarkan harus meringkuk di dalam penjara akibat ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria begal yang berusaha menghadangnya. M ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah dua dari empat pelaku begal diketahui tewas di tangannya.

Ironisnya, dua pelaku begal lain yang melarikan diri saat melihat dua kawannya tersungkur, justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.

Dilansir dari detik.com dikatakan, M warga Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, itu sedang dalam perjalanan menuju Lombok Timur ketika empat orang begal menghadangnya di jalan. Keempat pelaku masing masing berinisial P, OWP, W, dan H.

“Peristiwa itu berawal saat M alias AS, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, M dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP, bersama dua rekannya yaitu W dan H,” ungkap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

Ketika keempat pelaku akan merampas sepeda motor milik M yang sedang di kendarainya. M berusaha melakukan perlawanan mempertahankan kendaraanya dengan menggunakan surat senjata tajam yang dibawanya. Pelaku begal, P dan OW yang juga membawa senjata tajam, tewas di tebas M

“Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur di tebas oleh Calon korban yang di begalnya. Kapolsek jelas Tamiana.

W dan H akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian. Di sisi lain, W dan H juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan yang menjerat M. Akibat perbuatan W,H, dan dua rekanya p dan OW yang sudah meninggal.

“Saat ini ketiga pelaku, baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kepolisian telah mendengarkan kesaksian dua pelaku begal atas nama W dan H.

“Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri,” Hari menambahkan.

“Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, itu berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang,” terang Hari.

M, sendiri diketahui sudah membuat laporan polisi terkait pembegalan telah dialaminya.

“Proses dua-duanya tetap jalan. Masalah dia nanti dikategorikan membela diri, itu nanti putusannya ada di pengadilan,” kata Hari Brata.

Meski telah membuat laporan sebagai korban begal, Hari Brata mengaku pihaknya tetap memproses kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.
Informasi terakhir M akhirnya dibebaskan Polisi, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta desakan dari berbagai pihak.

Inilah yang di sebut hukum terbalik. Korban begal yang melawan malah di jadikan tersangka kasus pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP. Karna di tuduh oleh polisi mempersiapkan senjata tajam dengan ancaman mati atau seumur hidup paling rendah 20 tahun penjara.

Ketika di wawancarai dalam Vidio yang viral menurut polisi seharusnya M jangan elakukan perjalanan sendirian di tempat gelap dan rawan kejahat, pelaku (M) Atau korba pembegalan sudah merencanakn dan membawa senjata tajam ujar suara polisi dalam Vidia.

Jadi kalau sendiri trus di begal kendaraan sepeda motornya di kasih saja ya pak tanya Nara sumber dalam Vidio. Disini polisi tidak bisa menjawab justru mengalihkan pertanyaan. Inilah hukum di Negeri ini.tajam.ke atas tumpul ke bawah.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan