Mafia Tanah dan Oknum Kecamatan Sukamulya Ikut Bermain Dalam Polemik SMAN 30.

 Daerah, Kriminal

Tangerang kab, Matapost.com

Polemik rencana pengadaan dan pembangunan SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Sukamulya dan ramai di sejumlah Media, di duga ada campur tangan Mafia Tanah dan oknum pihak Kecamatan setempat yang ikut bermain.

Hal itu di terangkan langsung Arif Rahman Hakim selaku Ketua KNPI Kecamatan Sukamulya ketika dimintai tanggapannya terkait kemelut tersebut oleh Awak Media (30/04/2021)

“Saya merasa perihatin mendengar dan menyesalkan fenomena di dunia pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, malah jadi “Ajang Bisnis” dan kepentingan segelintir golongan,” ungkapnya

Dari awal pengadaan dan rencana pendiriannya saja, sudah menimbulkan persoalan, apa lagi nanti. Belum lagi persoalan penentuan lokasi yang akan di bangun gedung SMA Negeri 30 yang jelas sarat dengan aroma “Kongkalikong” dan permainan kotor,”jelasnya

“Coba cek antara usulan yang diajukan pihak Kecamatan Sukamulya yang berdasarkan permintaan dan kajian Dinas Pendidikan melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) atau Perwakilan Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Kabupaten Tangerang berbeda dengan fakta lapangan,” ucap Arif Rahman Hakim

Dan yang jadi pertanyaan dan kajian seluruh masyarakat saat ini adalah soal penentuan lokasi serta aspek keseimbangan juga mobilitas sarana transportasinya,” ucapnya

“Kasian juga jika orang tua siswa harus terbebani oleh ongkos per harinya, akibat lokasinya yang cukup sulit dan tidak adanya transportasi umum yang relatif mudah dan murah,” jelasnya

Sementara itu Antoni selaku Ketua Formega (Forum Media dan Lembaga) Kabupaten Tangerang, menilai proses dan penentuan lokasi terkesan dipaksakan dan menabrak aturan perundang – undangan (UU) Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ,juga kajian yang matang,” tegasnya

“Ini ma jangan asal murah dan untung gede, para calo dan mafia tanah pada gentayangan,”ucapnya

Padahal pada Bab II Pasal : 2 tentang Asas dan Tujuan, tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan : Kemanusiaan. – Kesepakatan, Keadilan. – Keikutsertaan, Kemanfaatan. – Kesejahteraan, Kepastian. – Keberlanjutan &, Keterbukaan. – Keselarasan

Dan juga pada Pasal : 3 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak,”jelas Antoni

Disamping itu juga pada Bab.III tentang pihak – pihak pengadaan tanah (Pasal : 4), disitu jelas tertulis :
1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum
2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin pendanaan untuk kepentingan umum,” paparnya

“Kami atasnama Formega (Forum Media dan Lembaga) Kabupaten Tangerang akan terus ikut memantau dan mengawasi persoalan pengadaan dan pembangunan SMA Negeri 30 Sukamulya ini,” terang Antoni

Jika memang benar ditemukan, adanya indikasi atau dugaan korupsi dan serta melanggar aturan yang ada dalam hal proses pengadaan lahan maupun pembangunannya, maka Kami Atasnama Lembaga dan masyarakat Kecamatan Sukamulya, akan menolak keras serta melaporkan persoalan ini kepada Aparat penegak hukum dan Instansi terkait,” pungkasnya

Ditulis Ari/Faiz Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan