MAJELIS HAKIM SAIDIN BAGARIANG SH MH ANCAM TERDAKWA TONY WISMANTORO DIMASUKAN KE BUI.

 Daerah, Kriminal

Tangerang, matapost.com

Terdakwa Tony wismantoro penggerak kerusuhan pasar kota bumi gagal menghadirkan saksi yang meringankan.

Terdakwa di periksa oleh majelis hakim Saidin Banggariang SH MH dalam keteranganya sebagai orang penggerak kerusuhan pasar Kota Bumi yang mengakibatkan banyak korban luka luka.

Terdakwa mengaku belekerja di PT SNN Sarana niaga Nusantara sebagai corporet komunikasen. Jabatan apa itu kata majelis hakim Saidin Banggariang. Klau tidak salah itu
Sebatas humas ya.

Tujuan memindahkan pedagang untuk menempati kios kios apa yang di lakukan saudara terfakwa kejar majelis hakim karna terdakwa selalu berbelit belit.

Terdakwa menjawab untuk menempati kios2 sentara. PT SNN bermintra dengan perumda ujar terdakwa ketika di tanya.

Tujuan terdakwa mengerahkan massa untuk mengusir pedagang pasar Kota bumi”,
PT SNN pemenang tender pembangunan pasar kota bumi.

Yang di lakukan ke pedagang terdakwa Tony wismantoro hanya komunikasi lewat klompok pedagang kilahnya, pusing dengan jawaban dan pertanyaan perbuatan terdakwaajelis.

Hakim memerintahkan Jaksa Agus Suhartono untuk menanyakan pemeriksaan perbuatan terdakwa dalam persidangan.

JPU Agus Hartono tujuan terdakwa mengerahkan ormas sampai 300 orang lebih ke pasar kota bumi untuk apa dan siapa yang membayar.

Terdakwa Tony wismantoro menjawab” Ratavilasi pasar Kota bumi tanggal 24 terdakwa hanya membekap perumda, terdakwa mengaku hanya mem bek up supaya pedagang mau pindah.

Terdakwa dalam keterangannya tidak mengakui mengundang ormas. Ketua ormas hanya ikut partisipasi ujar terdakwa lagi lagi mengelak dan tidak singkron dengan keterangan ormas.

Ormas yang sudah di mintai keterangan dalam persidangan. Satu ormas mengerahkan 50 anggotanya bisa lebih dan per orang di bayar 200Ribu.

Tidak ada yang mengundang jawab terdakwa Tony wismantoro Hanya inisiatip mereka ujar terdakwa berbelit belit.

JPU Agus ada 3 kali pertemuan, terdakwa tidak ada yang mengundang. Setiap ormas mengerahkan 50 anggota inisiatif mereka ujar terdakwa Tony wismantoro.

Ormas tidak ada yang menyuruh datang ujar terdakwa. Ide pembuatan aliansi dari perkumpulan ormas ide dari grup wa jawab terdakwa tidak mengakui pembuatan aliansi bergabungnya ormas2 yang di jadikan satu untuk melakukan pengusiran dengan kekerasan di pasar kota bumi.

JPU Hartono menanyakan surat yang di buat terdakwa tidak mengakui, Surat dari perumda di buat kepala pasar permintaan dari ormas ujar terdakwa sambil menunduk.

Ormas sudah berkumpul di kantor SNN bergerak sendiri ke pasar untuk memaksa pedagang pasar kota bumi. Saya hanya di kantor ujar terdakwa menyami kan jaksa dan hakim.

Sedang keterangan saksi ormas terdakwa bergerak dari kantor di ikutin anggota ormas mengarah ke pasar Kota bumi.

Sebanyak 300 orang lebih dari ormas tujuannya untukapa dan yangebayar siapa kejar jaksa Agus Hartono.

Lurah sudah mencegah terdakwa supaya tidak membawa ormas. Tetapi terdakwa memaksa mengerahkan massa untuk memindahkan pedagang pasar kota bumi ujarjpu Agus Hartono.

Sulitnya persidangan karna terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa Tony wismantoro mantan ketua LSM ICW menjawab tidak tahu kejadian bentrokan antara ormas dan pedagang.

Padahal saksi pedagang yang luka 5 jahitan akibat perbuatan terdakwa mengerahkan preman menderita kerugian sampai tidak bisa jualan dan banyak daganganya yang hilang.

Kuasa hukum terdakwa Diah SH. Yang membeayai ormas sipa. pak Lubis jawab terdakwa Tony wismantoro, sebagai bos PT SNN.

Pedagang pasar pernah ada heiring dengan dewan jawab Tony seperti di tuntut kuasa.hukumnya untuk mengaburkan pemeriksaan sebagai terdakwa yang mengerahkan massa dalam kerusuhan pasar kota bumi.

Majelis hakim Saidin Banggariang SH MH tertarik dalam perkara ini karna merasa ada yang di tutup tutupi dan ada yang melindungi terdakwa. perumda pasang plang di larang membangun dan mendirikan bangunan.

PT SNN pemenang proyek pasar Kota bumi, Majelis hakim minta ke JPU supaya mengecek anggaran pasar dan tidak mungkin terdakwa bekerja sendiri tanpa komando dan orang yang mbiayai ormas cukup besar hanya untuk mengusir pedagang.

Kalau di lakukan dengan cara humanis duduk bareng minum kopi bareng tidak mungkin sampai mengerahkan massa lebih 300 orang. Ini siapa yang membiayai dan uangnya dari mana,

Siapa Direktur PT SNN tanya majelis.hakim Direktur kuswardi jawab terdakwa Tony wismantoro.

Karna ad yang janggal dalam perkara ini majelis hakim minta ke jaksa penuntut umum supaya dipanggil direkturnya.

Ini ga beres penyidik yang memeriksa ada yang di lindungi ujar majelis”, Karna terdakwa sebagai humas pemenang tender ada perjanjian tidak ujar majelis hakim.

Tidandakannya dalam perbuatanya kan ada pertanggung jawaban ujar majelis hakim.

Dia melakukan tindakan atas kepentingan PT SNN bukan kepentingan sendiri. Ini karyawan sebatas humas.

Minta pertanggung jawaban perbuatan badan hukum juga perbuatan ujar majelis hakim merasa perkara ini ada yang dilindungi.

Ini pedagang ketakutan adanya ormasn ppn. BPKB. Pemuda Pancasila dan ormas ormas yang lainya. Ini PT SNN bisa bertindak lewat perumda melakukan pembongkaran pasar.

Berkali kali majelis hakim menanyakan berapa nominal biaya proyek,” terdakwa selalu tidak tahu, setelah majelis hakim mengancam akan di jebloskan ke penjara terdakwa Tony Wismantoro baru mengakui nominal.

Proyek 70 Milyar. ujar terdakwa setelah majelis hakim cecar pertanyaan dan mengancam akan di masukan ke dalam penjara.

Pak jaksa ini terdakwa kita tahan aja dulu ujar majelis Hakim akan menahan terdakwa JPU terlihat gelisah tidak bisa menjawab Karna keluarga terdakwa juga se orang jaksa masih satu profesi sebagai abdi Adhiyaksa.

JPU minta tuntutan tunda 2 Minggu, Majelis hakim waktunya sudah sempit lebaran
Jangan lama lama lagi pak jaksa kalau tidak terdakwa kita masukan Saja ke dalam penjara
Ujar majelis hakim Saidin bagariang SH MH menutup sidang.

Kekecewaan korban pedagang Kota bumi yang menghadiri persidangan merasa.kesal dengan keterangan Terdakwa yang di anggap bohong dalam persidangan.

Itu keteranganya.bohong semua ujar seorang wanita paruh baya. Harusnya hakim menahan dia. Jangan di kasih bebas.

Hara gara diasayasykoe jara 42 hari ujar wanita yang memgaku pedagang juga sebagai pengurus pasar Kota bumi sambil memamerkan Kartu pers yang di gantung dilehernya.

Itu tercakw sebagai kepala proyek bukan humas wanita yang pernah merasakan dinginya tembok penjara akibat ulah terdakwa Tomy wismantoro

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan