Manager PT.Lonsum Bersama Polsek Labuhan Ruku Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Ternak Sapi Berdampak Pada perkebunan

 Daerah, Pertanian

Batu Bara, Matapost.com

Penyuluhan atau pun sosialisasi terhadap hewan ternak, yang di sampaikan oleh manager PT Lonsum Sei Bejangkar, yang berlokasi Desa Binjai Baru, Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara, Kamis, 21/03/2024

Tahun tanam 2019 sampai tahun tanam 2024 adalah larangan untuk berternak, tahun 2005 diperbolehkan untuk bagi hewan ternak, tanam dari 2019 akan dilakukan penyemprotan racun tanaman hama.

Agar bagi pemilik ternak dapat menjaga dari ternak nya masing masing, dari dampak untuk kesehatan bagi hewan ternak.

Saat dari awak media Matapost.com, yang mengkonfirmasi dari pimpinan perusahaan Imran Taufik Panggabean yang mengatakan.

“Kami yang mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat, dengan rasa antusias masyarakat untuk menghadiri undangan dari perusahaan, terkhusus nya bagi pengurus ternak atau pun dari masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi, yang mana.

Kami dari perusahaan menghimbau, kami menyampaikan bahwa, untuk dari terhadap tanaman tanaman muda, dibawah umur tanaman 5 tahun.

Sangatlah membutuhkan daun yang cukup, sebelum tanaman berproduksi, daun dalam keadaan habis maka sangat sekali berdampak kepada hasil dari tanaman tersebut “.

Ada pun dari kendala adalah ternak sapi atau lembu yang tidak dapat kembali ke kandang, yang berdampak dari gangguan terhadap tanaman terhadap tanaman yang muda, sehingga menyebabkan dari hasil dari tanaman.

Ada pun dari gangguan tanaman terhadap dari gangguan manusia (orang), yang akan di berikan sangsi bagi yang melakukan dari pengerusakan, yang akan dilakukan dari larangan larangan dalam KUHP yang akan mengatur dari gangguan atau pun dari kejahatan yang di lakukan dari orang .

Yang mana arahan dan sosialisasi dilaksanakan dari pihak pimpinan perusahaan perkebunan PT Lonsum, bagi pemilik ternak, yang berdampak dari tanaman yang usia muda, baik dari hasil tanam ada pun hasil tanam (produksi).

“Ada pun dari kami pihak perusahaan, telah memberikan himbauan dengan mendirikan dari plank plank larangan, yang telah memberikan himbauan sampai batas waktu.

Mulai dari tanggal yang sudah ditetapkan dari tanggal 25 Maret ini sampai seterusnya, dari masyarakat agar dapat bekerjasama, yang mana, dapat menjaga dari ternak ternak tersebut.

Guna agar tidak merusak tanaman tanaman muda yang baru di tanam”, ungkap nya kepada awak media yang ada.

Yang di hadiri oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, menager PT Lonsum Imran Taufik, sekcam Sei balai, Danramil 05 Tanjung Tiram, kades Binjai Baru, tokoh tokoh masyarakat, Asisten perkebunan juga mandor mandor perkebunan PT Lonsum.

Harapan, yang mana dari himbauan tersebut, agar dapat sama sama menjaga, baik itu dari masyarakat atau pemilik hewan ternak dan juga pihak perusahaan.

Dapat saling bekerjasama, guna menjalan kan dari himbauan tersebut, agar dari pihak perusahaan akan mendapatkan hasil.

Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hewan peliharaan ternak sapi itu sendiri, juga dapat menemukan keamanan Kamtibmas dengan aman dan kondusif.

(BOIMAN).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan