Melalui informasi banyak beredar atas dugaan gagalnya tanaman reboisasi di kawasan hutan lindung (KHL).

 Daerah, Kriminal

Riau, matapost

Kebun melona” gagalnya tanaman reboisasi di KHL diduga akibat kebun sawit. pucuk rantau, wilkum kuantan mudik kab. Kuansing-Riau.

Melalui informasi banyak beredar atas dugaan gagalnya tanaman reboisasi di kawasan hutan lindung (KHL) dan bahwa KHL sudah dijadikan kebun sawit oleh oknum pengusaha yang disebut-sebut milik H. Ramadi melki (berapa lama di koto Baru-sumbar).

Sedangkan KHL berada di desa sungai besar, pucuk rantau, wilayah hukum Polsek kuantan mudik, kabupaten Kuansing-Riau.

Awak media sejak tanggal 24-10-2022 menindaklanjuti dan beberapa tim pelaksana kebun melona yang wawancarai: Yudha,Jul,Jun,putra.

Yudha selaku pengawas kebun melona menjelaskan nama pemilik kebun (H.Ramadi Melki) dan semua tim lainnya senada dengan pak Yudha, mengatakan soal hgu dan perizinan kami tidak tahu, kami hanya bekerja, jumpai saja Pak humas kebun melona di desa sungai besar (pak pinar)

Pada tanggal 25-10-2022 awak media menjumpai Pak pinar humas kebun melona di desa sungai besar, Pak humas tidak bisa menjelaskan, senada dengan tim pelaksana kebun melona.

Selama awak media mengkonfirmasi lewat telepon selulernya kepada pemilik kebun H.Ramadi Melki, tanpa pernah menjawab, jangankan penjelasan apapun, diduga kurang berkenan.

Bisa berlangsungnya kebun melona ini hingga sampai saat sekarang, kuat dugaan sudah diperbanyak-banyakan nama Pemilik, alias pola main, atau diduga formalitas saja.

Padahal kawasan kebun melona ini mencapai kurang lebih 800 Hektar.

Ironisnya kebun lahan KHL tidak bisa semerta-merta dilegalkan begitu saja, melalui skema UUCK.
Karena dalam UUCK ada aturan mainnya, Kalau lebih dari 25 hektar itu harus ada iup nya.

Dan jika buah sawi itu ilegal, sesuai aturan yang ada yakni RSPO dan ISPO, tidak dibenarkan atau tidak laku di pasaran.

Anehnya” saat awak media turun lagi pada tanggal 06-01-2023, terlihat alat berat merk Hitachi (ZAXIS 210 F) sedang beroperasi membuat parit gajah keliling kebun melona untuk pembatasan kebun warga masyarakat.

Saat awak media mewawancarai operator alat berat mengaku hanya pekerja yang disuruh oleh pemilik kebun H.Ramadi Melki.

Sedangkan waktu liputan pada tanggal 24-10-2022, yang menyupir alat berat yang berbeda merk, merk CASE dan operatornya TOMI anak langsung H.Ramadi Melki.

Bahkan sampai awak media pada hari Kamis tanggal 16-02-2023, terlihat parit gajah keliling pembatasan lahan kebun warga sudah hampir siap di buat parit gajah.

Terkait lahan Reboisasi di KHL ini pada tahun 2019-2021, sebelum dan sesudahnya sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit milik H Ramadi Melki.

Ironisnya tanah dalam wilayah hutan lindung tersebut tidak tersentuh hukum.

Menurut Rahmat Panggabean ketua anti korupsi dan penyelamatan aset negara (Gakorpan) saat itu, hutan lindung tahun 2019-2021, dilaksanakan dalam perkebunan sawit milik H.Ramadi Melki, yang berlokasi di kawasan hutan lindung bukit bertabu h.

Gagalnya reboisasi dikarenakan ditanam di bawah sawit, yang bisa mengakibatkan gagalnya program pemerintah.

Tanaman reboisasi gagalnya diduga karena ditanam di bawah pohon kelapa sawit, yang mencapai luas hektar kurang lebih 800 hektar.

Berdasarkan undang-undang No 41 tahun 1999, konfersi lahan hutan menjadi lahan non hutan.
Termasuk perkebunan, hanyalah hutan produksi, dalam arti bahwa selama hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya.

Makalah hal tersebut boleh diubah menjadi perkebunan.

Hutan apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit ?

Menurut undang-undang tersebut hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Undang-undang nomor 41 tahun 1999 lahan perkebunan sawit tidak boleh di kawasan hutan lindung dan konservasi yang menjadi sebuah misteri dalam persoalan ini.

Ahia / mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan