Mustopa pedagang bawang pasar induk jati uwung menipu petani bawang dari Jawa timur dengan kerugian 21 juta dan 33 juta.

 Daerah, Kriminal

Tangerang kota, matapots.com

Mustopa pedagang pasar induk jati uwung Kota Tangerang akirnya harus mendekam di sel tahanan kantor polisi Polsek Neglasari. Mustopa pedagang bawang pasar induk jati uwung menipu Darminto dan Hartanto petani bawang dengan kerugian Darminto 21 juta, sedangkan Hartanto 33 juta.

Darmanto petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan Provinsi Jawa Timur, Darminto, karena menjadi korban penipuan dan penggelapan di wilayah hukum polsek Neglasari, polres Kota Tangerang.
Dikutip dari cybernewnasional.com

Darminto menderita kerugian 21 juta, dari 850 kilo gram bawang yang di bawa dari Magetan untuk dijual dengan sistem COD (cash on delivery) setelah barang sampai di Tangerang tepatnya wilayah hukum Polsek neglasari bawang yang di bawa dari Jawa timur ternyata dibawa kabur oleh pelaku bernama Mustopa yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di salahsatu kios di Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Banten.

Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Kaur Bengkulu, sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang.

Pihak Kepolisian menjelaskan awalnya, korban mencoba memasarkan hasil pertanian bawangnya dengan memanfaatkan media sosial.

Anak Darminto korban pun kemudian mengunggah hasil panen bawang merah mereka ke akun Facebook miliknya.

Pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminat untuk membeli dilanjutkan berkomunikasi dengan aplikasi pesan WhatsApp.

Perlaku Mustopa membuat siasat supaya bisa mengelabuhi korban korbanya.
Mustopa mbuat profil di Facebooknya dituliskan merupakan lulusan Universitas Trisakti supaya korbanya percaya.

“Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisaksi, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Kamis (31/03/2022).

Akun Facebook yang digunakan Mustopa, pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang guna mengelabui korbannya.
Menurutnya, korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil bak terbuka jenis L300.

Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil korban.

Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol, lalu pada saat di warung, pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi alias kabur meningalkan korbanya

Menyadari pelaku tak kunjung kembali, Korban pun dengan segera kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri. KTP yang digunakan pelaku adalah KTP atas nama Zulkarnain yang beralamat di Kp Gelam RT 11/2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek.

Setelah berhasil menipu, si pelaku masih sempat mengejek korban melalui pesan Whatsapp karena terlalu gampang ditipu.

“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan Alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini,” papar Kapolsek.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, ternyata Korban saat ini tidak hanya Sarminto, petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto juga mengalami kejadian yang hampir serupa.

Tanggal 11 Maret 2022, korban berangkat dari Temanggung Jawa Timur menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg (1,5 Ton) senilai Rp33 juta.

Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen.

Adapun modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan Bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang.

Kapolsek menjelaskan bahwa Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain ujar Kapolsek.

“Kami menghimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini,” tambah Putra.

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Rad/marapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan