Oknum polisi jadi debcolektor terancam di pecat.

 Daerah, Kriminal, News

Tanjab barat, matapost

Bripka S, bersama rekannya ( J ) Oknum Polres Tanjab Barat menjadi Debt colector dan mengancam mengeluarkan kata – kata tidak enak di dengar seperti ini jika kamu tak mau membayar akan saya penjarakan kamu kalau tidak masuk penjara Potong leher saya kata oknum ( Silitonga ) kepada dua orang yang memiliki kerjasama.

Kejadian tersebut terjadi Selasa sekitar pukul 11:05WIB di salah satu warung kopi yang berada di Pasar kota Kuala Tungkal dan diketahui Oknum tersebut suruhan salah seorang pengusaha ikan berinisial (J).

Pasalnya salah seorang yang berinisial (A) dan (J) beserta ( S) melakukan kerja sama ( bagi Untung) pemasangan instalasi listrik, yang di modali (J) sebesar Rp.15.000.000; dalam kerjasama tersebut di lapangan mengalami kendala dan akhirnya mengalami rugi, uang tersebut di belikan untuk bahan listrik berupa kabel dan Paralon beserta Pinjaman pekerja,

Hal ini, ( J ) selaku pemilik modal menuntut (A) beserta (S) untuk mengembalikan modal tersebut namun kerena rugi ( A) dan ( J) tidak sanggup mengembalikan semua modal tersebut, di karena bagi hasil (A) dan (J) merasa terbebani seperti dia mau untung namun tak mau rugi sepersen pun,” Kata korban tersebut

tidak puas pemilik modal tersebut, lantas memerintahkan dua orang Oknum Anggota Polres Tanjab Barat untuk menagih utang yang di pakai modal kerja sama, sebelumnya sudah pernah ada kerja sama dengan Pemilik modal dan pernah menerima Untung.

Dan saat di Konfirmasi Kepada Kapolres AKBP Muharman Artha, S.IK melalui WhatsApp terkait anggota nya di Duga sebagai Penagi hutang/Debt kolektor mengatakan, Langsung buat laporan nya bang kepropam,” arahan Kapolres

ditempat terpisah seorang pejuang Keadilan yang tergabung pada Law Firm DSW & Partners, Agunawan memberikan komentar nya atas kasus tersebut

” Seharusnya Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1).

Jika ada oknum polisi yang bertindak sebagai debt colector sungguh hal yg keliru bahkan sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang telah diamanatkan oleh UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terlebih oknum anggota Polisi sampai melakukan pengancaman terhadap orang yang melakukan kerjasama dan mengeluarkan kata – kata yang tidak menyenangkan,terkait kerjasama merupakan ranah perdata yang semestinya diselesaikan secara keperdataan dimuka pengadilan bukan dengan cara pengancaman.

Sebagai insan hukum saya berharap masyarakat beserta Kapolres Tanjab Barat dapat melakukan kerjasama dalam menindak lanjuti kasus oknum polisi yang merangkap sebagai debt colector,terlebih kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan perlakuan oknum tersebut,

Segera membuat laporan kepada PROPAM agar segera ditindak lanjuti dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali sehingga memberikan efek jera kepada oknum polisi tersebut.”Jelas Agunawan

Arfaiz Mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan