Paman bejad”,keponakan sendiri di jadikan pelampiasan nafsu birahinya. Bahkan tetangganya pun ikut serta.

 Daerah, Kriminal

Pandeglang, matapost.com

Paman bejad”,keponakan sendiri di jadikan pelampiasan nafsu birahinya. Bahkan tetangganya pun ikut serta. Paman bejad gadis difabel, keterbelakangan mental, (melati) nama samaran. diperkosa pamanta sendiri Yang lebih kejam tetangganya juga ikut menikmati tubuh gadis Yang keterbelakangan mental ini.

Sarkod 34 tahun paman bunga sudah menikmati tubuh ponakanya selama 5 bulan. Dan uk 30 tahun tetangga korban menggagahi korban akirnya di ciduk polisi untuk mempertanggungkan perbuatanya.

Polisi merilis kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis difabel sebut saja melati (16rahun) Kasus ini menyeret paman dan tetangga korban yaitu SK alias Sarkod (35) serta UK (30) menjadi tersangka, sementara ayahnya JM (51) dibebaskan oleh penyidik.

SK melakukan pencabulan terhadap keponakannya tersebut lantaran sudah tidak memiliki istri lagi. Sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku paman korban dan tinggal satu rumah. Dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu, semenjak pelaku ditinggal istrinya lima bulan lalu. Untuk melepaskan hasratnya, pelaku melakukan hal tersebut ke korban,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.

Sementara pelaku kedua merupakan tetangganya, UK (30). Tercatat lima kali merudapaksa gadis difabel itu di kebun yang jauh dari perkampungan. UK mengancam (melati)menggunakan pisau, yang selalu dia bawa saat berkebun. Pelaku menodongkan senjata tajam agar korban tidak melawan dan berteriak.

Korban pulang dari sumur air dan bertemu dengan pelaku UK. Lalu pelaku langsung membuka handuk korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Dari 3 pelaku yang kami amankan, 2 orang statusnya sudah jadi tersangka yaitu SK dan UK. Kalau untuk ayahnya, JM, itu tidak kami tahan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat press rilis di Mapolres Pandeglang, Banten, Kamis (20/5/2021).

Hamam beralasan, ayah korban tidak bisa ditahan lantaran kasus pencabulan yang dilakukannya saat itu sudah terlampau lama. Diketahui berdasarkan keterangan korban, sang ayah JM melakukan aksi pencabulannya pada 2013 lalu.

Jadi terkait dugaan informasi ayahnya ini, sementara belum ada bukti yang kuat bahwa ayahnya melakukan perbuatan tersebut. Karena peristiwanya sudah dilakukan pada 2013, jadi kurang menguatkan,” ujar Hamam.

Meski begitu, polisi tetap menjadikan sang ayah sebagai saksi atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya tersebut. Dia terus dipantau dan bisa kembali dimintai keterangan oleh penyidik jika suatu saat ada yang melaporkannya kembali ke polisi.

Ayahnya tetap kita jadikan saksi. Tapi untuk dugaan dia yang melakukan, itu belum ada bukti yang kuat yang mengarah ke perbuatan ayahnya tersebut,”

Akibat perbuatannya, Sarkod dan UK yang merupakan paman-tetangga korban terancam dijerat Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Faiz Redaksi Matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan