Pasalnya sampai saat ini penambang emas Tampa izin yang menggunakan alat berat excavator itu lancar seperti air sungai mengalir .

 Daerah, Kriminal

 

Padang, matapost

entah kenapa penyebabnya dari kalangan penegak hukum kepolisian terindikasi pembiaran terhadap pelaku penambang emas Tampa izin yang menggunakan alat berat jenis.

Excavator yang tumbuh subur di kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera barat (Sumbar) tepatnya di kecamatan empat nagari, kecamatan kupitan,kecamatan koto tujuh dan kecamatan Sijunjung.

Pasalnya sampai saat ini penambang emas Tampa izin yang menggunakan alat berat excavator itu lancar seperti air sungai mengalir Tampa ada hambatannya, dan kuat dugaan bahan bakar minyak (BBM) yang di gunakan untuk alat berat tersebut bahan bakar minyak bersubsidi.

Entah kenapa pihak penegak hukum dari kalangan kepolisian bungkam.padahal dampaknya sangat positif buruk untuk masyarakat banyak.

Edwar Bendang dari LSM Ampare Indonesia dengan tegas mengatakan, sangat kita sayangi terhadap pihak penegak hukum dari kepolisian yang terkesan acuh dan Adam ayem terhadap aktifitas penambang emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator tersebut.

Padahal dampak dari aktifitas penambang tambang Tampa izin itu sangatlah fatal, antara lain menghambat pembangunan daerah karena sesuai RTRW,

Dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat,menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat.

Menimbulkan kerusakan umum,berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat.terjadinya volusi terhadap air,dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Setiap penambang Tampa izin melanggar undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yang sangat jelas.

Pada pasal 158 undang undang tersebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa izin dipidana penjara 5 tahun,dan denda paling banyak Rp.100 miliyar.

Tambah Edwar lagi selain itu sesuai dengan pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas juga unsur ancaman pidana penjaranya.

Pabila tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di kabupaten Sijunjung itu.

Tentang perbuatan pelaku penambang emas perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa itu, kami dari LSM Ampera Indonesia akan melaporkan kepada Kadiv propam dan Kapolri dan juga presiden bapak Jokowi Dodo dalam waktu singkat ini.

Agar ditindak sesuai degan hukum yang berlaku, apabila ada dari oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktifitas penambang emas menggunakan alat berat Tampa izin itu.kita juga akan laporkan kepada masing masing atasannya.tegas Edwar.

Sampai berita ini diturunkan kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) kepolisian daerah ( Polda) Sumatera barat Kombes pol Dwi Sulistyawan dihubungi media ini chat via what sapp nya Kamis 2 Maret 2023 berkisar pukul 15.50 wb belum membalas.

Arga / mata

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan