Vonis hakim Seumur hidup Di tuntut jaksa mati

 Daerah, Kriminal

Tangerang kota, matapost.com

Sindikat narkotika sabu sabu 200 kilo gram di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Samsul Sh dan Neisa Sabrina SH di pengadilan Negeri Tangerang Rabu 21 maret 2021. Dalam putusan majelis Hakim Komarudin Simanjuntak ke dua terdakwa di vonis Seumur hidup Rabu 15 April 2021.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 undang undang no 35 tahun 2009. Tentang peredaran narkotika.
Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan Narkotika” terdakwa berbelit Belit dalam persidangan. Terdakwa telah melakukan kejahatan narkotika. Untuk terdakwa muzakir residivis perkara yang sama sedang menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Di hadapanajelis Hakim Komarudin Simanjuntak SH MH di bantu hakim anggota Arif Budi Cahyono SH MH dan Mahmuryadin SH MH. Kedua terdakwa Fahrorazi dan Muzakir di bantu Kuasa hukumnya Abel Marbun sh dari posbakum langsung menerima putusan majelis hakim Komarudin Simanjuntak SH MH.

Terdakwa Fahrorazi warga beruem Aceh pedagang obat di Jakarta sedangkan Muzakir juga warga Aceh bekerja di daerah Bekasi bekerja sama dengan bom bom menjadi sindikat narkotika internasional sebanyak 200 kilo lebih.

Majelis Hakim Komarudin Simanjuntak
alam uraian Para Terdakwa Mengaku sebagai penjaga gudang toko beras Sungguh tani milik Mahmudi alias BOMBOM.juga warga Aceh DPO. Fahrorazi” mulai menjaga gudang beras 4 hari sebelum di tangkap. Terdakwa menjemput mobil truk yang membawa jagung di dalam karung jagung berisi 4 bungkus sabu sabu setiap bulannya ngkusnya seberat 1 kilo.

Terdakwa Fahruroji sudah menerima upah 2 juta untuk menggiring mobil truk Fuso yang membawa sabu sabu dari Pulau Sumatra. Fahruroji mengontak sopir ketika mobil masih di Bakauheni Lampung. Sesampainya mobil truk di LiPo terdakwa menjemputnya dan di arahkan ke gudang toko beras di wilayah Cibodas Kota Tangerang.

Terdakwa telpon sopir truk baru sampai bakuheni. Setelah truk sampai mal karawaci truk di jemput oleh terdakwa dan di arahkan ke gudang yang di jadikan ruko beras Sungguh tani urai tuntutan JPU Samsul.

Bombom menjanjikan kalau berhasil nanti akan di berikan bonus. Perbuatan prekusor kejahatan narkotika telah terpenuhi
Sedangkan Muzakir sebagai mengelola toko gudang beras saat ini terpidana 10 tahun atas kepemilikan 12 kilo sabu sabu yang di milikinya.

Terdakwa di tangkap oleh team narkotika BNN bulan Juli 2020 lagi nongkrong di warung kopi sedang memantau mobil truk yang menurunkan karung berisi jagung dan di dalam karung berisi sabu sabu keseluruhannya 200 kilo gram.

Kalau berhasil Muzakir mendapat upah 500 juta. Muzakir juga pememiliki sabu sabu 100 kilo kalau berhasil barang turun di gudang. Terdakwa Fahrurozi di janjikan akan di gaji 7 juta. Klau berhasil mengamankan sabu sabu 500 juta.

Jaksa penuntut umum Samsul Sh dan Anisa Sabrina SH pikir pikir atas putusan Hakim. Kemungkinan banding tetapi saya harus lapor atasan dulu ujar JPU Neisa Sabrina SH.

Kuasa hukum Abelarbum SH” putusan hakim seumur hidup kedua terdakwa langsung terima. Tadi sidang firtual Karna terdakwa tidak bisa keluar lapas ujar Abel Marbun. SH. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan