Jakarta Matapost
Runtuhnya ujung penegak hukum di Indonesia berakir di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati SH bersama panitra dan pegawai Mahkamah Agung harus meringkuk di tembok tahana KPK.
Yosep Parera SH selalu pengacara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengklaim jadi korban sistem.
Yosep Parera SH menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang.
Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera SH di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Yosep parera SH bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap.
Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung.
Tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” kilahnya di hadapan awak media.
Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya.
Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami.
Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” imbuh Yosep.
Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati SH
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Sudrajad DimyatiSH Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada
Kepaniteraan mahkamah Agung
Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
6, Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana.
Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi dari penasehat hukum Koprasi simpan pinjam Intidana, Yosep Parera, Pengacara Eko Suparno, Pengacara.
Sedangkan dua tersangka yang bukan PNS Pemberi yaitu Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.
Red / matapost.com