Pemesan barang yang di titipkan oleh sama tersangka pembawa barang paket, kini di curi oleh tersangka

 Kriminal, News, Post Metro

Jakarta, matapost

HS dan RF kini di tangkap oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap HS (39) dan RF (25) lantaran menggelapkan paket bernilai mahal yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek daring palsu.

Pemesan barang yang di titipkan oleh sama tersangka pembawa barang paket, kini di curi oleh tersangka, dan di ambil tampa sepengetahuan yang punya.

“Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 12 November 2021. Saat itu pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia.

Tokopedia kemudian mengirimkan barang milik pelapor namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021 yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.

“Ternyata HS dan RF adalah berpura-pura bawa barang, kini tersangka sudah nginap di kadang bernio ukuran 2×2, pihak korban legah saat di tangkapnya pelaku pencuri barang curian”, akatany wardin (34) yang lengganan pengiriman Fidia

susi/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan