Pihak Yang memberikan izin harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Kok, sekian tahun berdiri

 Kriminal, Post Metro

Jakarta, matapost

Pihak Pemerintah Jakarta Selatan melalaui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan menyatakan pemilik bangunan kafe di atas kali di Jalan Kemang Utara Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah rampung membongkar bangunannya, kamis (16/12).

Kafe yang berlokasi di tanah pengairan Kali Angke di bangun orang yang tidak bertanggung jawab, sudah bertahun-tahun sekarang dapat giliran di bongkar, dikutip antara.

Pihak Yang memberikan izin harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Kok, sekian tahun berdiri tidak ada upaya pembongkaran, kini kamis, 16/12/2021 baru bisa giliran di bongkar.

Ada apa di balik itu?, setelah di bongkar pihak yang memberikan izin dan pemilik warung atau pihak kafe harus di ajuhkan ke pengadilan sidang terpiring.

“Pembongkaran dilakukan secara bertahap oleh pemiliknya sendiri. Pembongkaran dimulai pada 25 November lalu, setelah sebelumnya diberikan pemberitahuan,” kata Ujang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Ujang mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut dimulai dengan mengeluarkan barang yang berada di bangunan kafe. Setelah semua barang dikeluarkan,  bangunannya dibongkar.

“Ya secara bertahap. Dikeluarin dulu barangnya, terus bangunannya bongkarnya secara manual. Makanya baru hari ini selesai,” ujarnya.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan