Seperti Obat yang di sita, jenis obat Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg, di tangkap polisi

 Kesehatan, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Seperti Obat yang di sita, jenis obat Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir di tangkap oleh Direkur Tindak Pidana Narkoba Beskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dua pabrik obat keras ilegal tampa ada pengawasan BPOM-RI di DI Yogyakarta dapat memproduksi hingga 14 juta butir obat per hari.

Kronologisnya, Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2018 “Estimasi produksi jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari tujuh mesin produksi per hari adalah 14.000.000 butir pil, berarti satu bulan 420.000.000 butir,” kata Krisno dalam keterangan persnya, Senin (27/9/2021).

Sementara itu, berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik bisa memproduksi 2.000.000 butir obat per hari. Polisi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021).

Bersama Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari.

Ada empat orang tersangka dalam kasus produksi dan peredaran obat ilegal ini. Mereka adalah Joko Slamet Riyadi alias Joko, Susanto Kuncoro alias Daud, Wisnu Zulan Ardi Purwanto, dan Sri Astuti.

Krisno mengungkapkan, barang bukti yang disita polisi yaitu satu unit truk colt diesel nopol AB 8608 IS serta 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus. (henry/netty/mp/kompas)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan