Pandeglang, matapost.com
Alip Pahmi S Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (18/4), mendatangkan rumah makan (RM) san Warung Makan (WM) agar di anjur tutup, yang buka pada jam siang hari, akan di tutup paksa. senin (18/04)
Sesuai Suarat Edaran Bupati Pandeglang, Warung Makan (WM) dan RM akan di anjurkan tutup, karena tidak pantas WM, RM buka pada siang hari, karena tidak mendidik masyarakat dan tidak menghargai orang dalam bulan romadahan 1443 H.
“Jika kalau mua buka dari jam 17.00 wib, wajar di buka karena ibu-ibu malas masak bisa beli ke warung, kalau jam 08.00 wib sampai 13.00 wib kami tutup paksa”, katanya Alip Pahmi S Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang.
WM dan RM tetap buka dan bandel tidak ikut aturan terpaksa melakukan penyegelan. dikutip antara.com
Alip Pahmi S Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia terhadap sejumlah warung makan yang membuka usahanya saat Ramadhan 1443 Hijriah di luar ketentuan.
Bagi mereka yang bandel baru diberikan teguran berupa pembinaan dan arahan.
hasan/henry/mp