Simontaya” Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang Diduga Pungli Terancam Dipecat

 Daerah, Kriminal

Tangerang kab, Matapost.com

Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang viral diduga lakukan pungli (pungutan liar) terhadap sopir buah melon terancam dipecat. Kadishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, jika terbukti melakukan pungli, oknum tersebut akan diberi sanksi tegas berupa pemecatan.

Menurutnya, sanksi pemecatan bukanlah kali pertama ia berikan kepada pegawai Dishub Kabupaten Tangerang yang ketahuan melakukan pelanggaran berat. “Kalau terbukti melakukan pungli akan diberhentikan. Saya bukan baru sekarang memberhentikan pegawai. Sudah sering,” ujar Agus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Sabtu (24/4/2021).

Anak Buahnya Diduga Pungli, Kadishub Kabupaten Tangerang Disemprot Bupati “Sejak pertama jadi Kadishub saja sudah 4 orang diberhentikan. Buat saya bukan hal baru, yang penting itu terbukti ada bukti, sudah (pecat),” tegasnya.

Oknum Dishub Kabupaten Tangerang yang viral lakukan pungli menjalani pemeriksaan oleh PPNS di Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengaku langsung mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, setelah video oknum Dishub Kabupaten Tangerang diduga lakukan pungli viral di media sosial.

Bahkan, kata Agus, dia baru mengetahui oknum anak buahnya viral diduga lakukan pungli setelah mendapat informasi dari Bupati. “Saya tahunya dari Pak Bupati, marah-marah. Begitu saya cek Masya Allah. Kejadiannya tadi siang,” ujar Kadishub saat dihubungi SuaraJakarta.id, Sabtu (24/4/2021).

“Benar-benar menampar ini mah. Kesal bener saya. Pas buka puasa Pak Bupati telepon,” sambungnya. Agus mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada pegawai Dishub Kabupaten Tangerang agar jangan coba-coba melakukan pungli.

“Sudah lihat videonya, waduh mengerikan. Padahal saya sudah sering mengingatkan sama anak-anak tuh jangan coba-coba gitu. Sebab kalau coba sekali, ketagihan,” tuturnya. Foto kolase tangkapan layar video oknum Dishub Kabupaten Tangerang lakukan pungli kepada sopir buah melon, Sabtu (24/4/2021) beredar di masyarakat umum.

Agus menyebut peristiwa tersebut telah merusak citra positif yang telah dibangun Dishub Kabupaten Tangerang selama ini di masyarakat. “Pertama jadi benalu, yang kedua yang kita bangun image ke masyarakat jadi amburadul cuma karena oknum. Saya kepukul benar itu,” ujarnya.

Aksi pungli oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu terekam video. Peristiwa itu terjadi di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/4/2021). Videonya viral setelah diunggah oleh akun @warung_jurnalis. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa aksi pungli itu terjadi di dekat kantor Polsek Sepatan.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, oknum Dishub Kabupaten Tangerang terang-terangan meminta uang kepada sopir dengan alasan untuk membantu. “Sini-sini sudah dibawa kalau mau dibantu,” katanya dalam video tersebut.
Sopir tersebut kemudian terlihat memberikan uang Rp 50 ribu kepada oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu.

Mengetahui jumlah yang diterimanya tak sesuai, oknum tersebut menggerutu. Masa mau dibantu cuma segini, gimana sih kamu,” katanya sambil menagih. Sang sopir yang hanya bisa pasrah, lalu mengajak oknum Dishub Kabupaten Tangerang tersebut untuk menemui bosnya yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Dekat ini pak di situ. Entar ngomong sama bosnya aja ayo,” ajak sang sopir.

Dalam unggahan tersebut disebutkan oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu meminta uang sejumlah Rp 300 ribu dari sang sopir yang mengangkut melon yang diperkirakan kurang dari 1 ton itu. Oknum Dishub Kabupaten Tangerang itu mengatakan jika mobil tersebut melebihi batas muatan.

Kadishub menyebut jika oknum tersebut telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ini lagi diperiksa sama PPNS. Motifnya lagi nunggu hasil pemeriksaan,” kata Agus. Agus menyebut oknum pegawainya yang diduga melakukan pungli itu bernama Simantoya. Oknum itu belum lama bertugas di Sepatan usai dirotasi dari Bitung. (ari/faiz/mp)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan