Suwardi melalui LBH Citra Keadilan lndonesia bahwa Keponakannya itu sebenarnya hanya berniat

 Daerah, Kriminal

Jakarta, matapost.com

LBH Citra Keadilan lndonesia mempertanyakan upaya pihak keluarga Bp.Suwardi 42 th Paman initial tskJ.R bin Juemin Kp.Ciporokoy Rt.003/002.Desa Sinar Jaya Kec.Mandalawangi Kab Pandeglang Prop Banten, rabu (13/03).

Sudah 25 hari dan diperpanjang 40 hari kedepan di Rutan Polres Tangsel Jl.Promoter Nomor 1 Serpong Tangerang Selatan 15321.

Sang Paman memohon Penangguhan Penahanan yang terkendala Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak laki laki dibawah umur .No.LP /8/292/ll/2024/SPKT Polres Tangsel/ PMJ tanggal 04 Februari 2024 a.n Pelapor sdri Elnah dan masyarakat.

Surat Perintah Penangkapan Nomor .SP Kap/59/ll/Res1.24.2024 Reskrim tanggal 04/02/2024.dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 th 2016.

Tentang PERPU Nomor 1 th 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang selanjutnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik 163/ll/Res1 24/2024 Reskrim tanggal 04 Februari 2024 15 Penyidik Unit PPA POLRES TANGSEL.

Menurut keterangan Pak Suwardi melalui LBH Citra Keadilan lndonesia bahwa Keponakannya itu sebenarnya hanya berniat untuk main silaturahmi ketempat temannya mereka di lokasi kejadian (Nongkrong nongkrong anak muda ).

Baru tiba tiba ada kegaduhan ribut ribut orang ybs kog dipaksa masyarakat keponakannya itu untuk harus mengakui tanpa hak Jawab opini publik telah terjadi Perbuatan asusila.

Yakni perbuatan tercela ,ada unsur kasus pencabulan seksual terhadap seorang anak dibawah umur anehnya laki laki diduga bocah cowog pada tanggal 04 Februari 2024 ,masyarakat pun menangkapnya dan memboyong ybs tanpa ada alat bukti yang kuat.

Proses pembelaan keluarga sama sekali ke Polres Tangerang Selatan tidak di gubris .bahkan menurut Jemikan dan Wanto SH LBH Citra Keadilan lndonesia Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (Tahanan Luar setelah 25 hari Penahanan dan diperpanjang 40 hari lagi kedepan ) di tolak.

Pihak keluarga Tersangka JR .Pamannya Pak Suwardi menghimbau dan memohon kepada yth Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso Sik.MM.MH.

Agar Proses Permohonan Penangguhan Penahanan yang merupakan Hak azasi Manusia (HAM) setiap individu yang diduga bersentuhan dengan Hukum dapat di Acc. Menurut Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak SH dari LBH Victoria Jakarta.

Memberikan Nasehat dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan ini kepada pihak pihak tentang pendalaman kasus kasus seperti ini,yang masih abu abu dan belum mempunyai alat bukti awal yang kuat & kongkrit seyogyanya diberikan Restorative of Justice (RJ).

Tidak usah dilanjutkan alias di SP.3 kan .Polisi seyogyanya dapat memusyawarahkan dari hati kehati terhadap masyarakat sesuai Misi Visi Presisi Polri dan jiwa korsa Tribrata Polri.

Dr Bernard Ketua GAKORPAN FRN Presisi Polri menyarankan kedua pihak yang saling berseteru ini hikmah di Bulan Puasa Bulan penuh Berkah Restorative of Justice merupakan suatu sistematika konfrehensif Solusi Arief dan Bijaksana.

Apalagi terkait Trauma healling efek Psychologis ke RS.Polri harus dikonsultasikan Pakar Pakar KPAI, Komnas Anak. Kemen PPA Terhadap akibat kasus kasus seperti ini Jika benar adanya.

Penulis : dr Bernard GAKORPAN FRN Presisi.BAI. Post Banten Group.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan