Gugatan damai di ruang sidang langsung dibayar ces oleh tergugat.

 Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost.com

Gugatan damai di ruang sidang langsung dibayar ces oleh tergugat. Sidang damai di bayar ces 110 juta di hadapan hakim Arif Budi Cahyono SH MH. penggugat Eka wijaya dan tergugat Dimas warga perumahan Harkit terbelit hukum perdata masalah pinjam meminjam dengan jaminan sertipikat tanah dan bangunan.

Melihat gepokan uang 110 juta penggugat Eka Wijaya langsung buat surat pernyataan damai di ruang sidang. Di saksikan pengunjung dan hakim sidang.

Dalam ruang sidang tergugat Dimas minta sertipikatnya di kembalikan. Tetapi Eka Wijaya janji akan kembalikan di rumah. Nanti saya kembalikan di rumah. Buat apa saya juga ga ke pakai jawab Eka Wijaya di hadapan hakim”, seperti melecehkan sertipikat Dimas

Eka Wijaya mempermasalahkan biaya uang perkara 800 Ribu”, Kata Hakim Arif di bagi dua sering 400 Ujarnya dan di sanggupi Dimas.

HEBOH DI LUAR SIDANG.
Penggugat Eka wijay minta uang perkara sama Dimas dan di bayar 400 ribu. Tiba tiba Eka Wijaya mengeluarkan map warna coklat dari tasnya diserahkan ke Dimas.

Seritikat di serahkan di luar sidang sedangkan IMB tidak ada. Looh ini IMBnya mana pak ujar Dimas. Tadi kan saya minta di ruang sidang. Bapak egak mau kasih, sekarang bapak kasih sertipikat di luar sidang IMBnya tidak ada ujar Dimas.

Dimas kesal karna sudah bayar lunas sedangkan IMB-nya tidak ada. Ini bisa jadi masalah lagi buat saya ujar Dimas. Dalam IMB ada petanya. Yang saya serahkan sertipikat dan IMB lanjut Dimas kesel.

Istri pak Eka Wijaya yang meminta imb, saya masukin ke dalam amplop coklat ini bersama sertipikat. Kalau tidak ada saya bisa bermasalah sama yang mau beli rumah saya pak lanjut Dimas kesel.

Saya sudah bayar lunas Sama bapak. Tetapi surat saya hilang. Seharusnya tadi di depan hakim bapak kasih sertipikat ini. Kalau kurang saya bisa ngomong di depan hakim.

Eka Wijaya menjawab saya tidak tahu, saya tidak melihat ujar Eka Wijaya seperti tidak mau tahu surat IMB tidak ada dalam map yang berisi sertipikat.

Eka Wijaya minta transfeer”, kan saya minta uangnya di trasfer aja, kalau saya transfer beda pak. Ini ranahnya sudah masalah hukum di tangani pengadilan. Makanya saya bayar di depan hakim jawab Dimas.

Kalau pak Eka seperti ini saya kalah pak. Di mata hukum saya sudah menerima putusan Dami dan sudah tanda tangan kawan Dimas.

Buat bapak suart IMB saya bapak anggap sampah. Tetapi buat saya itu surat bisa menjerat hukum buat diri saya.
Karna rumah sudah ada yang beli ujar Dimas kesal.

Saya sudah terikat sama orang dan sudah menerima dp pembayaran rumah. Kalau sampai IMB tidak ada saya bisa di jerat penipuan ujar Dimas.

Perjanjian sertipikat sebagai jaminan. Tetapi IMB-nya tidak ada”,
Eka Wijaya masih kekeh tidak pernah melihat surat IMB. Dalam perjanjian hutang Dimas menjaminkan sertipikat tanah dan bangunan. Seharusnya IMB tidak ikut masuk dalam surat”, Karna di minta istri Eka Wijaya IMB di sertakan dalam map coklat berikut sertipikat.

Pinjam uang untuk berobat orang tuanya yang lagi sakit dengan jaminan sertipikat.
Dengan perjanjian 10 bulan. Selama 10 bulan Eka Wijaya berhak menarik uang kontrakan sebanyak 11 pintu milik Dimas.

Dari uang kontrakan Eka Wijaya sudah mendapat ke untungan antara 30 sampai 40 juta. Setelah mendapatkan pembayaran uang 110 juta Eka Wijaya langsung meninggalkan pengadilan Negeri Tangerang. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan