Rembang, matapost.com
Santri yang bakar temannya akan di proses hukum yang berlaku.
Apa-pun alasannya pihak polisi tetap proses temannya yang sudah menghakim temannya sendiri.
Pihak polisi akan acam pasal berlapis, dan bisa di hukum 13 hingga 15 tahun penjarah
Menurut Seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah nekat membakar temannya yang ada di Pondok Pesantren.
“Kami ada curiga bahwa kami di perintahkan untuk mengecek kamar parasantri”, katanya ketua kamar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hery Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/8/2022).
Menceritakan kronologisnya, Saat itu, santri berinisial MI yang berusia 20 tahun bertugas sebagai petugas keamanan pondok.
Dia ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan menertibkan santri yang memakai handphone,” ucap Hery saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Namun karena ada miskomunikasi, pihak keamanan pondok sudah meminta ponsel kepada pelaku pada pukul 18.00 WIB.
Lalu pada keesokan harinya, Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. MI curiga bahwa AM (21) yang melakukan perbuatan tersebut.
”Senin si keamanan melihat di kamarnya ada puntung rokok. Kecurigaannya terhadap si korban tadi,” kata dia.
Maksud ia, tersangka sudah di tahan. Untuk mempermudah penyelidikan akan di tahanlain juga.
“Kami proses sesuai hukum berlalu, ada sekitar 3 orang akan di jadikan tersangka, masing, berpariasi, ada yang 15 tahun, 10, 5 tahun”, katanya AKP. Herry Dwi
Dono / Jajang / Dewi / Deny / mp