TAMBANG ILEGAL MINING DI WILAYAH SOLOK SELATAN-SUMBAR SEMAKIN MARAK, DIDUGA TIDAK TAKUT PADA HUKUM.

 Daerah, Kriminal

Sumbar, matapost.

Penambang emas diduga ilegal tidak takut oleh hukum, Di kampung Baru/corong Pulau panjang,
Kecamatan Sangir Batanghari, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera barat.

Dalam pantauan awak media di sepanjang sungai tersebut berjejeran alat berat sedang mengeruk hasil kekayaan alam dengan begitu bebas tanpa menghiraukan efek dampak yang timbul ke Pada masyarakat banyak.

Air sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat aliran sungai Batanghari tidak lagi mendapat air bersih, dikarenakan alat berat bekerja siang dan malam mencari emas.

Atas informasi oleh banyak warga masyarakat menyampaikan:
Sekalipun sudah pernah digerebek penambang dan akan dibebaskan lagi, selanjut nya beraktivitas kembali penambang emas.

Selain itu:

Walaupun sudah pernah dilayangkan pemberitaan selama ini, dan masih berlangsung giat tersebut, juga belum ada lagi tindakan hukum.

Atas penyampaian warga masyarakat tersebut, maka beberapa awak media turun kelokasi memastikan secara diam-diam beberapa hari yang lalu.

Ternyata”awak media menemukan beberapa unit alat berat dengan bermacam merek dan sedang menambang emas.

Selain itu beliau mengatakan bahwa sudah bertahun-tahun kami di wilayah Batanghari ini susah mendapatkan air bersih, yang dulunya sungai Batanghari ini jernih dan sekarang tidak lagi.

Mulai dari kampung Baru sampai ke wilayah batang sikia dan masih banyak lagi titik-titik wilayah Solok Selatan ini berkeliaran penambang emas dan diduga ilegal”ujarnya

Melalui hasil rekaman video sebagai dokumentasi terlihat alat berat yang sedang menambang hingga mencapai puluhan unit, dengan bermacam merek.

Dengan ini masih tugas berat yang harus dilakukan oleh penegak hukum di wilayah Polda Sumbar.

bapak Kapolda SumBar (Irjen pol suharyono, S.I.K,,S.H memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para penambang ilegal tersebut.

Bapak presiden Ir.H.jokowidodo sudah memberikan perintah beberapa waktu yang lalu kepada TNI-POLRI
Agar menangkap seluruh pemain ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Awak media sudah memberikan informasi ini kepada kasat Reskrim iptu Sudirman S.H melalui pesan Whatsap nya.

Insya Allah dalam waktu dekat ada realisasinya, terima kasih infonya pak, jawab beliau kepada awak media pada tanggal 05-03-2023 pukul 16.00 WIB.

Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009,
Pertambangan mineral dan batubara penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Penulis At Hia / red / mata.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan