Tawuran online makan korban lagi

 Kriminal

Tangerang kota, matapost.com
Jajaran Polrestro Kota Tangerang gulung pelaku tawuran online di wilayah Poris Kota Tangerang. Aksi pelaku janjian lewat hanphone sms online, Kali ini se-kelompok remaja kembali melakukan tawuran dan memakan 1 (satu) korban luka parah di depan Simprug Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, (18/2/2021) lalu.

Korban diketahui bernama FI Alias Embot (17) salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tangerang, sedangkan tersangka lain berjumlah 3 orang dengan inisial, RNA, MS alias Aceh dan MB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat gelar konference pres, Kamis (25/2/21) menjelaskan, korban merupakan salah satu kelompok yang tergabung dengan nama Bocah Gang Warung (BOGOWA).

“Mereka sebelum melakukan aksi tawuran saling janjian melalui Medsos Instagram dengan kelompok pelaku yang menamakan kelompok Al-Fitroh (AFTA) Tangerang. Untuk tawuran di TKP,” jelas Kapolres.

Setelah ketemu dan saling menyerang, kata Kapolres, pelaku atas nama RNA menyiramkan air keras yang memang sudah dipersiapkan sebelum aksi tawuran berlangsung.

“Pelaku menyiramkan air keras ke arah muka korban dan punggung korban hingga terjatuh, saat itulah pelaku lainnya membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung korban. Saat korban ambruk dan tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri,” terang Kapolres.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang lantaran mengalami luka bakar pada wajah, tangan kanan serta kaki sebelah kanan.

“Para pelaku berhasil ditangkap anggota kami di daerah Rangkas Bitung, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Jatantras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Atas perbuatanya kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 2 huruf B dan atau pasal 80 UU. RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.

“Para pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun, 5 tahun dan 3 tahun penjara. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit. (arfaiz/henri/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.