Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum,

 Kepercayaan, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Pondok Pansyatren yang terkenal dan sudah lama berjaya itu, kini di cabut izin operasionalnya.

Pihak pemerintah melalui kemenag, bahwa di duga oknum melakukan kekeradan terhadap 5 wanita yang lagi dalam pendidikan.

Kini yang kelima tidak di pelakukan dengan murid, tetapi sebaliknya.

“Masak perguruan agama kok bisa melakukan kekersan terhadap murid dengan pencabulan”, katanya Waryono

Menurut Waryono, melakukan pencabutan izin operasionalnya itu, untuk dalam penyelidikan, kegiatan di pondok sementara di berhentikan.

“Setelah selesai tersangka di hukum, kemungkinan akan di pelajari kembali, di berikan izin apa tidak”, katanya dikutip Tribunnews.com

Menurut informasi, Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu’thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi.

Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu’thi.

Pihak Kemenag juga sudah memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator.

Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Dikatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Sebenarnya yang salah itu anak khiai, seharus pihak yayasan pondok pasyatren, berikan izin pada pihak aparat pelakukan hukum.

Iren/Neny/Henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan