ACENG PNS KECAMATAN PAKUHAJI DI TUNTUT 2 TAHUN PENJARA MEMALSUKAN AJB TANDA TANGAN DAN SETEMPEL KADES.

 Hukum, Nasional

 

Tangerang, matapost.com

Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemalsuan Suarat jual beli tanah yang di palsukan mantan kepala Desa Rawa Boni dan pns pegawai Kecamatan Pakuhaji di Tuntut masing masing 2 tahun penjara.

Aceng PNS Kecamatan Pakuhaji dan Abdul Muhdin mantan kepala Desa Rawa Boni dalam kerangkeng tahanan lapas pemuda Kota Tangerang dalam Dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum Dody SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ke dua terdakwa telah melakukan pemalsuan surat, setempel dan tanda tangan dalam AJB jual beli tanah antara penjual Pemilik tanah Ucin pembeli Aliyah warga desa Rawa Boni.

Kepala Desa Sunaryah merasa keberatan tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.

Setelah di telusuri yang mempunyai setempel mantan Kades Abdul muhdi yang menandatangan surat AJB mantan Sekdes Acenk yang sudah menjadi PNS Kecamatan Pakuhaji.

Ke dua terdakwa Acenk dan Abdul Muhdi warga Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji memalsukan atau menggunakan surat palsu akta jual beli tanah melanggar Pasal 264, Jo pasal 55. 263. Perbuatan terdakwa Merugikan Kades sunaryah.

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Goni SH akan mengajukan pembelaan Senin 20 November 2023 sidang di tunda majelis hakimRedmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan