Diduga direksi dan Direktur PT. Garuda Indonesia ada grafiktasi korupsi, kini sudah di tangkap 2 orang yang pihak pelaku langsung dari Kejagung

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Sekitar Rp.8,8 triliun uang negara tercecer, pengadaan barang dan jasa, kini di duga direktur ada indikasi korupsi.

Pengadaan barang dan jasa pembelian pesawat Garuda di duga ada kebocoran anggaran.

Menurut Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, pengadaan pembelian dan tidak sesuai dengan perencanaan.

“Kami sudah dapat data untuk mengungkap kasus dugaan grafiktasi korupsi di PT  Garuda Indonesia dengan kerugian Rp  8,8 triliun”, katanya Sanitiar Burhanuddin, pengadaan

Sanitiar Burhanuddin, pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2012 lalu mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia

Ia menyebutkan yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baharuddin, menambahkan terduga kasus garudah, tetap dalam penyelidikan lebih lanjut, dan target di PT. Garuda Indonesia ada rencana 4 orang lagi, pihak pengadaan, tim survey dan pembuat laporan.

Henry/Netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan