Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai,

 Nasional

Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai,

Jakarta, matapost.com

Melihat gelagatnya pihak Moeldoko, bisa saja mengajukan gugatan pada pihak Hukum dan Ham. apakah itu benar KLB itu di setujui dari Partai Demokrat 80% dari hasil posting. Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, sama sekali bukan berarti bentuk perlawanan terhadap menkumham atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah, itu sudah mestinya

Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS) Miartiko Gea menilai, Moeldoko dan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berhak menggugat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Kemenkumham sebelumnya menolak mengesahkan kepengurusan DPP PD versi KLB, setalah itu disahkan, ada apa di balik itu. Moeldoko bisa saja akan mengambil tindakan dan mengarah pada gugatan dalam perkara ini.

Menurut Martiko, pintu gugatan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Hanya saja perlu diketahui, dalam Pasal 55 ayat 3 UU dimaksud, diatur pengajuan gugatan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterima.

“Kalau . Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia, sekaligus ketua umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” ujar Miartiko dalam keterangannya, Senin (5/4).

Miartiko juga menyebut, keputusan kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan KLB versi KLB Deli Serdang, menunjukkan Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa terkait kisruh di partai berlambang mercy itu. (henri/mp/jpnn)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan