Jokowi bisa dikenakan penjahat demokrasi dan melanggar konstitusi bernegara.

 Hukum, Nasional

 

Jakarta, matapost.com

Mahasiswa demo di Senayan Gedung DPR-RI Jakarta, Belum lama ini sempat beberapa mahasiswa di kejar-kejar oleh polisi sekitar pukul 21.00 Wib di belakang gedung DPR-RI.

Bahkan polisi memukul, di jorokan, dan ditendang pula.

Jokowi bisa dikenakan penjahat demokrasi dan melanggar konstitusi bernegara.

Mahasiswa ini hilang sampai saat ini belum ketemu dimana tempatnya ditahan oleh aparat polisi.

“Kami minta pada DPR-RI yang bahas masa umur pencalonan agar di atas 40 tahun”, tuturnya sebut saja Yadi Antoro koordinator Demostran berbagai mahasiswa.

Menurut Yadi, bahwa di bawah 40 tahun itu melanggar konstitusi.

Pada hal umur yang di tetapkan pada pemilu pilpres 40 tahun, hal itu juga di terapkan pada pimilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jika hal ini di robah hal ini juga bertentangan dengan mahkama konstitusi.

“Kami berharap pada anggota DPR-RI juga jangan di robah, umur penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) itu yang di keluarkan oleh MK masa berlaku keputusan setidaknya umurnya paling sedikit 5 tahun”, katanya Prof. Mahfud MD, di jakarta, belum lama ini.

Bahkan Jokowi merubah konstitusi, apa selerahnya.

Hal ini tentu jokowi bisa-bisa menentang MK dan Mahkamah Agung, dan undang-undang 1945, tentang berdemokrasi.

(Henry / matapost)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan