Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Mengatakan Kota IKN tempat Jin Buang anak, Mulyadi di tangkap oleh Polri. Kini Kasusnya dalam tahap penyelesaian tebntang penyelidik dan berkasnya sudah siap akan di sidangkan, sabtu (26/02).

Akhirnya Mulyadi tersangka oleh Polri bahwa ia mengatakan IKN Kota tempat Jin Buang Anak, dan kasusnya akan di sidangkan minggu-minggu ini, bahkan dalam minggu ini akan masuk pada tahanan Kejaksaan Agung.

Mulyadi termasuk dalam perkara pidana Ujaran kebencian terhadap Negara dan SARA.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), dikutip antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara.

Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Setelah di tangkap oleh Polri, Mulyadi tidak bisa buat apa lagi.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2),” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/02).

Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat “jin buang anak”.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan