Komjen Pol. Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Penghentian Penyidikan (SP3)

 Kriminal, Nasional

Jakarta, matapost

Nurhati sementara gagal dalam pemeriksaan, terduga kasus korupsi. Mabes Polri berencana menerbitkan Surat Perintah, penangguhan pemyelidikan lebih lanjut, sabtu (26/02).

Mabes Polri belum cukup bukti menahan Nurhayati dalam penyelidikan lebih mengarah pada terduga tersangka kasus korupsi, namun hal ini, akan cari jalan, apakah Bupati atau kadesnya yang diduga.

Mabes Polri akan mau ambil laporan keuangan dari Kades dan menujuh laporan keuangan dari Pemkab, agar bisa terlihat dalam penguna anggaran Dana Desa.

Komjen Pol. Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon dikutip antara.

Gelar perkara yang berlangsung, Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan. Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri.

Maka, ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan