Ia merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Azus Syamsudin Matan DPR-RI tersandung kasus suap, akhirnya di penjarah. Dan telah di tetapkan ikeh menjlis Hakiman bersalah, kini mau banding, akhirnya tidak di penuhui oleh pihak KPK, sabtu (26/02).

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berakhir karirnya di penjarah.

Kata KPK ia adalah salah satu memberikan suap pada pelakunya, kemudian tertangkap oleh KPK dan tangkap tangan.

Keputusan itu diikuti oleh KPK dengan mengambil sikap serupa pada Jumat, karena sudah di tetapkan oleh Hakim KPK, kok bisa banding, kini kedua pemberi dan penerima sudah disidangkan (25/2/2022).

Ia merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022)

Majelis menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar. Ia lantas dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung setelah masa pokok pidananya berakhir.

Kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna menyatakan kliennya telah menerima putusan majelis hakim. “Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding,” katanya pada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Ia pun meminta kliennya segera di eksekusi oleh jaksa KPK. “Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” sebutnya.

henry/netty/mp

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan