Fery Tanaya dan Abdul Gafur akhirnya berujung tidak jadi masuk kerumah tahanan

 Daerah, Hukum, News

Ambon, matapost

Fery Tanaya akhirnya berujung tidak jadi masuk kerumah tahanan. Pihak hakim malah di bebaskan dari hukuman tahanan dan Denda. Hukuman sesuai menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa kasus penjualan lahan kepada PT PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku senilai Rp6,4 miliar.

Hikim belum berhasil menyatakan bersalah pada Fery Tanaya, sebagai tersangka korupsi senilai Rp 6,4 milyar, batal dan tidak terbukti Feri tanaya dan Abdul Gafur.

“Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga di Ambon, Jumat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur melawan hukum yang didakwakan JPU tidak terbukti dan proses jual beli lahan sah serta tidak adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

Terdakwa Fery Tanaya membeli lahan tersebut pada tanggal 7 Agustus 1985 dari keluarga waris Serhelawan yang menurut JPU objek tersebut merupakan tanah erfpacht atau hak barat dan sudah menguasainya selama 31 tahun.

Kemudian sebelum dilakukan pembayaran atau gantirugi lahan, pihak PLN telah menyurati BPN untuk melakukan pengukuran lahan dan nilai pembeliannya sebesar Rp6,4 miliar sesuai bukti akta jual-beli serta surat kepemilikan lahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan diantaranya Husein Wamnebo serta Talim Wamnebo. (henri/nambo/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan