.Jakarta, Matapost
Kuat maruf asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah terdakwa Ferdy sambo.
Kuat maruf di tuntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang agenda tuntutan Senin 16 Januari 2023.
Terdakwa kuat maruf mengetahui dan tahu kalau korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan di habisi oleh Ferdy Sambo sebagai atasan di kirp kepolisian
Dalam uraian JPU,” Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Terdakwaan di jerat premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Kuat maruf mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
“Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Halaman Selanjutnya Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh majikannya sendiri Ferdy Sambo.
Red matapoat.com