Firli Bahuri KPK terus Membidik tersangka  Abam, dan RHI sekarang lagi dalam proses hukum

 Hukum, International, News

Jakarta, matapost

Firli Bahuri KPK terus Membidik tersangka  Abam, dan RHI sekarang lagi dalam proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Kedua tersangka sangat alot, dan Teman-teman yang telah di kumpulkan olek KPK antara lain, YRC, TA, AR dan AP. yang di sebutkan KPK itu, sudah jelas akan masuk. KPK, Senin menahan Rudy setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

“Dimulai pada Februari 2019, tersangka RHI meminta tersangka AR dan tersangka TA melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Awalnya penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo (anak tersangka Rudy), dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/meter persegi (m2) yang diklaim sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

“Pada Maret 2019, tersangka AR bersama tersangka TA menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m² dan saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Firli.

(Netty/Henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan