Juru sita pengganti pengadilan Negeri Tangerang permainkan relas

 Hukum, Kriminal

Tangerang Kota, matapost.com

Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang permainkan relaas Putusan perkara perdata. Fifi Yulianti mengatakan. Mencari ke adilan di pengadilan negeri Tangerang ini sungguh sangat sulit bagi orang yang tidak mengerti hukum seperti saya ini, selasa (08/03).

Setelah lelah dipermainkan oleh kurir Juru Sita dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1A kusus, sampai saat ini belum mendapat solusi yang tepat.

Tim dari Penggugat melaporkan mengenai kejanggalan pengiriman relaas kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 7BWTD20220224KX. Diketahui atas pengaduan tersebut, per tanggal 7 Maret, laporan sudah di tindak lanjuti dengan proses disposisi.

Tim kuasa hukum Penggugat berusaha menindaklanjuti terhambatnya proses eksekusi perkara no 72/PDT.G.S/2021 Pengadilan Negeri .

Tangerang yang telah diputus pada Senin 20 Desember dengan melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negri Tangerang tanggal 25 Febuari 2022.

Isi surat antara lain memohon supaya Relaas Putusan bisa di kirimkan ke alamat Tergugat Mara Karna (Yang lebih dikenal sebagai Herry) di BSD Tangerang Selatan.

Alasan yang dipakai tim kuasa hukum adalah Perkara ini merupakan Gugatan Sederhana, dimana keseluruhannya merupakan domain kewenangan Pengadilan Negri yang mengadili, yakni Pengadilan Negri Tangerang.

Namun atas surat tersebut, Juru Sita Pengganti Pengadilan Didi Suhendi menanggapi santai dan tetap bersikeras untuk mengirimkan relaas ke alamat Kuasa Hukum di Cibinong, melalui delegasi perwakilan PN Cibinong.

Padahal dalam proses pokok perkara, Juru Sita Pengganti saat itu Chuzamiah telah mengirimkan relaas mengenai kontra memori keberatan kepada kuasa hukum Tergugat ke alamat rumah Principal Tergugat langsung.

Selain lampiran relaas, Ema yang merupakan salah satu advokat Penggugat juga menunjukkan pada awak media, halaman depan kontra memori keberatan Termohon.

Di situ jelas terlihat, kuasa hukum Tergugat Rachmad S. Siregar mencantumkan alamat principal di BSD sebagai alamat kantor hukumnya.

Hingga hari ini berita di turunkan, relaas masih belum balik ke PN Tangerang. Saat awak media menghubungi Rudi Dwi Kurniawan / Didi Suhendi perihal ini belum mau di temui awak media Alasanya sibuk.

Mara Karna, yang merupakan Pemilik BPR di Tangsel, terakhir saat ditemui awak media, bersikeras tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Penggugat berkata, “Itu merupakan hak Yang bersangkutan, Namun seluruh tindakan akan disertai konsekuensi.

Silahkan saja melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang ada” Ditambahkan oleh Fifi selaku Penggugat, “Saya tidak keberatan dengan upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Tergugat.

Namun Saya tidak menyangka, di usianya yg sepuh, tetap nekat melakukan tindakan-tindakan offside. Mungkin dia berpikir, hartanya bisa untuk melindunginya dari konsekuensi hukum”

Permohonan untuk sita eksekusi didaftarkan kuasa Hukum Dr Susanto SH, MH Jenis Permohonan, Eksekusi Putusan di tanggal 14 Januari 2022 – pukul 05.44.51.

Dan telah di lakukan verifikasi berkas oleh pihak Pengadilan Negeri melalui Juru Sita Rudi Dwi Kurniawan, ST. Namun karena belum juga muncul biaya, maka Ema Farida salah satu advokat di Kantor Susanto Law Firm menanyakan perihal tersebut di tanggal 8 Febuari 2022.

Informasi yang didapat, relaas putusan dari Tergugat belum balik ke PN. Saat Ema menghubungi saudara Junaedi Kurir pengantar surat dari Pengadilan Negeri Tangerang, awalnya dia mengaku bingung, gak ngerti harus mengirim relaas putusan ke alamat Tergugat atau Kuasa hukum.

Di hari itu juga, Ema langsung menegaskan, relaas dikirim ke Tergugat yang domisilinya masih berada di wilayah Tangerang.

Di komunikasi kedua, Junaedi menyatakan, relaas baru belum diterbitkan ulang dari Pengadila Negeri Tangerang. Komunikasi ketiga yang terjadi di tanggal 24 Febuari 2022, saudara Junaedi menyatakan, relaas itu merupakan delegasi tugas Juru Sita Pengadilan Negeei Cibinong.

Relaas Putusan tidak bisa dikirimkan ke alamat Tergugat karena ada kuasa hukum. UjarJunaedi mengakui”, gugatan awal memang dia mengantarkan ke alamat Tergugat di BSD, namun sejak ada kuasa, maka surat menyurat harus dikirim ke alamat kuasa.

Saat Penggugat ngotot bilang harusnya dikirim ke alamat Tergugat. Junaedi malah menjawab, “Ya nanti ditanyakan dulu pada JS yang ada di Bogor yang berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Tergugat”

Menurut Fifi korban bujuk rayu pemilik bank BPR yang ada di Serpong. Perkara dimulai dari bujuk rayu Mara Karna (Tergugat) kepada Penggugat untuk melakukan investasi trading di bulan Mei 2020.

Keuntungan dibagi 50% antara Penggugat dengan Tergugat. Meski awalnya Penggugat menolak, Tapi Tergugat terus memaksakan. Sampai akhirnya Tergugat meyakinkan Penggugat bahwa nilai yang di investasikan hanyalah kecil dibanding harta kekayaan yang dimiliki Tergugat, sangat mudah bagi Tergugat untuk mengganti kerugian nilai uang tersebut.

Saat uang raib dalam semalam, Tergugat menyampaikan tidak usah kuatir, karena dia akan mengganti uang milik Penggugat, minta waktu sampai akhir tahun 2020.

Sebelum akhir tahun 2020 Tergugat malah mencaci maki Penggugat tanpa alasan yang jelas, untuk masalah yang tidak berhubungan dengan perkara tersebut, di hadapan saksi Bp Jansen, Bp Acung dan Bp Agustinus, Setelah itu melakukan blokir permanen seluruh kontak Penggugat.

Setelah Kuasa Hukum Penggugat, Dr Susanto SH MH mengirimkan somasi per tanggal 7 Januari 2022. Di tanggal 10 Januari 2022, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan hanya mau membayar Rp 50 juta.

Melalui salah satu kuasa Penggugat Idrus, Tergugat menyampaikan, “Saya cuma mau bayar Rp 50 juta. Kalau Fifi gak mau terima, suruh dia adu kekuatan saja. Saya siap melakukan perlawanan eksekusi tantangnya.

Dia melanjutkan, “Kalau si Fifi diam-diam saja, nanti kalau ada uang juga akan Saya berikan. Karena dia ngancam, maka Saya marah”.

Bertentangan dengan kalimat tersebut, hingga saat ini, korban lainnya yang berbarengan dengan Fifi yaitu Ibu Della juga belum sama sekali diberikan ganti rugi, bahkan dihubungi saja tidak.

Somasi kami selalu dianggap sebagai ancaman. Padahal somasi itu harusnya ditanggapi sebagai peringatan atau nasihat.

Fifi menyampaikan kepada awak media, “Padahal Paj Herry di usianya yang sepuh, menurutnya sudah lebih mendekatkan diri dengan aktivitas spiritual, meditasi”,

Namun seluruh perkataannya malah bertolak belakang dengan rangkaian perilaku yang ditunjukkan. Tidak lama lagi juga Dia akan segera menuai badai, karena apa yang kita tabur pasti akan kita tuai.”

Arfaiz Marapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan