Penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan

 Hukum, Nasional, News

Jakarta, matapost

Penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan, saja.

Karena dalam Aturan KPK Nomor 06 tahun 2021, yang terdapat di bayar uang dinas adalah ketua, pimpinan, kepala dan Sekretaris di Pememrintah.

Namun, bagi yang di atur oleh aturan KPK, itu sudah jelas. “Namun, kalau ada kebijakan itu pimpinan dan ketua saja, barang kali”, katanya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto

Kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto, penjelasan KPK itu berdasarkan aturan peraturan. Ketentuan dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 baru tersebut.

“Seperti djelaskan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto, Senin (9/8), tidak berlaku untuk pihak swasta”, katanya dengan tegas. (henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan