Pihak Penyidik menunggu ocehan tentang kasus dugaan inpor dan ekspor Gula.

 Hukum, Nasional

 

Jakarta, matapost.com

Pihak kejagung siapa-pun yang di jadikan tersangka, itu tugas pihak penyidik, karena tahun 2015-2023 Tom Lembong masih jadi Menteri.

Karena pihak tim Kejagung sudah sesuai prosedur dalam penyidikan.

Ia berharap menunggu dari keterangan yang terlibat dalam kasus inpor dan ekspor Gula.

Namanya penyidik juga tidak ada interpensi pihak lain.

Karena ia juga tidak terfokus satu orang saja.

Untuk mengali informasi, siapa yang punya kewenangan dalam inpor dan ekspor kementerian itu di jadikan tersangkah.

“Sah-sah saja pihak kuasa hukum Tom Lembong bela klainnya, tetapi jangan menyimpang dan sampai menghilangkan barang bukti”, katanya pihak kejagung di jakarta pada wartawan.

Menurut informasi, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua pihak yang bersengketa.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap klien mereka tidak sah dan dilakukan secara sewenang-wenang.

Mereka mempertanyakan tindakan penyidik yang hanya menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun penyidikan mencakup kebijakan impor gula untuk periode 2015-2023, dikutip tempo.co.

Sementara Tom Lembongmenjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya hingga tahun 2016.

“Kami berharap pada Tom Lembong bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat di dugaan korupsi inpor dan ekspor gula”, katanya Sumarno, SH salah satu pengujung.

Melihat kasus ini sedang berjalan Tom Lembong saat itu jadi menteri sangat menentuhkan kebijakan.

Ia melakukan penyitiran, dan ia pula memerintahkan para bawahan untuk mengikuti perintah.

“Tidak mungkin satpam yang melakukan perintah dan membuatkan kebijakan, kalau tidak Tom Lembong”, tuturnya.

(Henry / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan