PJU Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tuntut 2 tahun dan dana yang ia korup di kembalikan pada Negara.

 Hukum, Nasional

Jakarta – matapost.com

Hakim telah menetapkan terdakwa dan Henry melakukan suap terhadap dana anggaran Basarnas di Jakarta, senin (25/12)

Keputusan mudah-mudah tak jauh apa yang di tuntup oleh PJU di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika mereka tak bisa bayar Rp 8,3 Milyar sidang itu ia akan di tambahkan kurangan itu juga terdapat dalam dukumen anggaran di Barnas RI Jakarta.

“Setelah pemutusan ini di lakukan oleh Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, akan menyusul akan pemecatan ASN”, ujarannya PJU.

Mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Oditur Hakim ketua mendakwa Afri menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.

“Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, katanya Hakim.

Menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan.

“Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).

Menurut Oditur, dugaan suap pada anggaran Basarnas ini menjadi terdakwa akan di tuntut 2 tahun dengan dana suap sekitar Rp 8,3 Milyar.

Oditur mengatakan Afri menerima suap berupa penerimaan dana komando (dako) dari setiap pemenang proyek di Basarnas sebesar 10 persen pada 2021-2023.

Afri juga disebut melaporkan setiap penerimaan dako tersebut kepada Henri.

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan