Lsm Kompak Menduga Adanya Mal Administrasi, Terkait Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Desa Bunar

 News, Pendidikan, Sosial

Tangerang kab, matapost

Ramainya polemik pasca Kepala Desa terpilih Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, Ketua LSM KOMPAK ( Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno menilai untuk secepatnya Camat Sukamulya Dra. Yati Nurulhayat, M.Si untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik pergantian perangkat Desa tersebut,” ujarnya (26/10/2021)

“Saya minta Camat Sukamulya untuk dapat mengambil langkah penyelesaian di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya,” kata Retno Juarno (26/10/2021).

Pernyataan H.Retno Juarno ini untuk menyikapi terjadinya polemik pergantian perangkat atau staf desa di Desa Bunar. Polemik yang menjadi sorotan publik itu, lantaran Kepala Desa (Kades) Bunar terpilih dinilai melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” ucapnya

Pelanggaran Permendagri tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian staf atau pegawai serta penyerahan aset – aset Desa Bunar pasca pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dari Pjs Kades kepada Kades Definitif.

H Retno Juarno menyatakan, seharusnya pihak Kecamatan Sukamulya sudah melakukan sosialisasi Permendagri nomor 67 tahun 2017 sesuai dengan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan aparatur Desanya masing – masing.

“Kami meminta kepada Camat Sukamulya, Dra.Yati Nurulhayat, M.Si, sesuai dengan keweanangannya dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan Desa untuk menyelesaikan polemik di Desa Bunar,” imbuh H.Retni Juarno.

Saat disinggung soal sanksi dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 67 tahun 2017 oleh Kades Bunar yang baru, H.Retno Juarno belum mau komentar lebih jauh.

Dan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat Desa sudah d atur dalam Undang – undang maupun Permendagri. Jadi intinya Kepala Desa Bunar yang baru harus mengacu kepada aturan tersebut,” tegasnya

“Intinya Konsultasi dan koordinasi yang saja, karena dalam Permendagri harus terlebih dahulu di konsultasikan dengan Camat setempat, dan soal perangkat Desa adalah sebagai pelayan masyarakat bukan pelayan Timses maupun pendukung saat pemilihan saja,” ucapnya

Jangan jadikan polemik politik Pilkades mengorbankan masyarakat dan kami akan terus mengawasi serta menelusuri persoalan ini bila perlu akan kami bawa hal ini untuk di konsultasikan dengan Ombudsman Propinsi Banten terkait dugaan adanya Mal Administrasi,” pungkasnya

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan